Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Ponorogo, Ini Alasannya
Pelarangan kereta kelinci ini bukan tanpa sebab, lanjut Indra, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai SNI.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Kereta kelinci yang kerap jadi angkutan wisata masyarakat sangat berbahaya. Hal ini karena kereta kelinci tidak masuk tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Namun, penggunaan kereta kelinci untuk mengangkut manusia masih terlihat di Ponorogo. Seperti yang terjadi di Jalan Raya Ponorogo-Badegan, Kamis (17/6/2021) siang, Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo, melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan tersebut.
Indra mengatakan pihak kepolisian telah memberikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan kereta kelinci. Hal ini karena kereta kelinci tidak memiliki standar keamanan yang dapat menyebabkan penumpang menjadi fatal saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Belajar dari Madiun, Menko PMK Minta Masyarakat Waspadai Klaster Hajatan
Dia menuturkan ketua paguyuban kereta wisata atau kereta kelinci juga telah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengoperasikan kereta kelinci lagi, apalagi digunakan untuk mengangkut orang.
“Sudah kami lakukan sosialisasi dan sudah kami sampaikan kepada ketua paguyuban kereta wisata atau kereta kelinci, sudah membuat pernyataan bahwa tidak akan mengoperasikan kereta kelinci. Apalagi kali ini saya menemui malah digunakan untuk angkut orang di jalan raya. Sangat berbahaya bagi keselamatan,” kata dia yang dikutip dari keterangan tertulis.
Pelarangan kereta kelinci ini bukan tanpa sebab, lanjut Indra, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai SNI. Hal ini karena kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNBK, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, dan tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.
Curi Kayu Sono Keling di Hutan, 5 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi
“Kondisi tersebut sangat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan,” tegas dia.
Pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi kereta kelinci yang masih ditemukan beroperasi di jalan. “Kami tidak ingin terjadi korban laka lantas kepada warga Ponorogo,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.