Korban Penculikan Madiun Lahirkan Anak, Polisi Segera Lakukan Tes DNA

Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penculikan dan pencabulan anak.

Korban Penculikan Madiun Lahirkan Anak, Polisi Segera Lakukan Tes DNA Kepala Polres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat memberikan keterangan terkait rencana pembangunan pasar muamalah di Desa Teguhan Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jumat (5/2/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penculikan dan pencabulan anak. Polisi berencana melakukan tes DNA terhadap bayi yang dilahirkan oleh korban.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha asal Kabupaten Sragen berinisial DN, 36, membawa lari seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang merupakan warga Kota Madiun. Saat dibawa lari, korban berinisial KN itu dalam kondisi hamil dan kini sudah melahirkan seorang bayi.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan penyidik akan mengambil DNA anak yang telah dilahirkan korban. Hasil DNA ini sebagai bukti untuk menjerat tersangka dalam UU Perlindungan Anak.

    Pabrik Kerupuk di Ponorogo Kebakaran, Puluhan Karung Berisi Kerupuk Terbakar

    Dia menyampaikan sebenarnya tersangka DN memang sudah mengakui telah mencabuli hingga korban melahirkan anak. Namun, polisi membutuhkan alat bukti lain untuk menguatkan pengakuan tersebut.

    “Saat ini masih proses untuk tes DNA. Untuk saat ini petunjuk masih kurang. Kami butuh keterangan ahli. Supaya lebih kuat perlu adanya pemeriksaan DNA,” kata kapolres, Senin (27/9/2021).

    Dewa menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Dalam gelar perkara itu juga sudah dibahas bahwa tersangka bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

    Dia menuturkan untuk laporan awal dari orang tua korban menjelaskan bahwa anaknya dibawa lari oleh seseorang. Setelah itu dilakukan pembuktian dan ternyata memang terbukti. Dari hasil pemeriksaan ternyata korban hamil dan sudah melahirkan selama dibawa lari oleh tersangka. Dugaan penyidik, korban telah disetubuhi oleh tersangka.

    Kejari Madiun Tahan Tersangka Kasus Korupsi PBB-P2

    “Dalam penyidikan dan penyelidikan itu berkembang. Adanya kemungkinan. Namanya berita acara tambahan pasal. Kemungkinan bisa diterapkan UU Perlindungan Anak. Apalagi tersangka juga sudah mengakui kalau telah menyetubuhi korban. Tetapi perlu ada pembuktian tes DNA,” terangnya.

    Polisi berhasil menangkap tersangka penculikan anak ini di Tangerang, banten, pada Rabu (8/9/2021). Sedangkan korban penculikan ditemukan di rumah indekos di Sleman, Yogyakarta pada Senin (6/9/2021). Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi sudah melahirkan dan membawa seorang bayi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 14 tahun dari Kecamatan Taman, Kota Madiun, diculik oleh seorang pengusaha dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Anak perempuan berinisial KR itu sudah setahun diculik dan sampai saat ini tidak ada kabar.

    Penculikan tersebut diduga dilatar belakangi orang tua korban menolak anaknya yang baru lulus SD tersebut dinikahi oleh pengusaha itu.

    Saat ditemui wartawan, Bambang menceritakan penculikan itu sudah terjadi pada Juni 2020. Bambang mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota sejak awal Juli tahun lalu. Namun, pihak kepolisian belum memberikan kabar terbaru terkait kasus tersebut. Sementara anaknya sudah setahun lebih juga belum diketahui nasibnya.

    “Saya sudah lebih dari satu tahun tidak tahu kondisi anak saya. Tidak pernah ada kabar. Kami sudah melaporkan kasus ini setahun lalu, tetapi tidak ada kabar apapun terkait perkembangannya,” kata Bambang.

    Dia menceritakan saat itu anaknya sedang tinggal berada di rumah neneknya di Jl. Salak, Kota Madiun. Kala itu, anaknya dijemput oleh pengusaha D tanpa izin. Sebelumnya, pengusaha tersebut sempat melamar anaknya untuk dinikahi secara siri. Tetapi, dia menolak lamaran tersebut karena anaknya baru saja lulus sekolah dasar (SD).

    “Ya kami tolak karena dia sudah beristri,” ujarnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.