KORUPSI MADIUN : 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Bambang Irianto
Korupsi Madiun, Bambang Irianto pikir-pikir setelah mendengar vonis dari hakim.
Madiunpos.com, SIDOARJO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar kepada mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama sembilan tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda satu miliar rupiah, dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama empat bulan," kata Hakim Unggul Warso pada persidangan di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/8/2017).
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga terjerat pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi putusan ini, terdakwa dan juga jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara sama senilai Rp50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Kejari Tahan Mantan Pejabat Dinas Pertanian Madiun terkait Korupsi Pupuk Subsidi
- Mangkir dalam Pemeriksaan, 2 Tersangka Korupsi Pupuk Subdisi di Madiun Bakal Dijemput Paksa
- Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Madiun & Distributor Jadi Tersangka
- Aplikasi Kebencanaan BPBD Madiun Senilai Rp349 Juta Tak Berfungsi, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi
- Buron Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Dibekuk di Mataram
- Tok! Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Upah THL PDAM Kota Madiun 1,5 Tahun Penjara
- 3 Kepala OPD Dipanggil Kejaksaan Madiun, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkades
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.