KORUPSI MADIUN : Dugaan Korupsi Pasar Besar Madiun Kini Diselidiki KPK

KORUPSI MADIUN : Dugaan Korupsi Pasar Besar Madiun Kini Diselidiki KPK Pasar Besar Madiun (Septina Arifiani/JIBI/Solopos.com)

    Korupsi Madiun atas pasar besar setempat kini ditangani KPK setelah mandek di tangan Kejaksaan.

    Madiunpos.com, MADIUN — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar yang sebelumnya dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena dinilai tidak ada kerugian negara.

    Penyelidikan dilakukan dengan memanggil sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun yang dulu menjabat saat pembangunan megaproyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim KPK berjumlah tujuh orang di Mapolres Madiun Kota, Rabu (19/8/2015).

    Sejumlah pejabat Pemkot Madiun yang dipanggil untuk diperiksa di antaranya adalah Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Trubus Reksodirjo dan Purwanto Anggoro, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala DPU Kota Madiun. Dipanggil pula Kepala Bidang Cipta Karya Dodo Wikanuyoso, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Suwarno yang kala itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pasar Besar Madiun, serta M Ali Fauzi yang dulu ditunjuk selaku manajer proyek Pasar Besar Madiun.

    M Ali Fauzi tidak mau berkomentar banyak saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan tersebut. "Doakan saya, ya," katanya singkat sambil bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.

    Anggota staf DPU Kota Madiun Sya'bani Hadi saat keluar dari ruang pemeriksaan dan dimintai keterangan wartawan mengaku kedatangannya di Mapolres Madiun Kota hanya untuk mengantarkan berkas tugas pokok dan fungsi DPU pada proyek tersebut. "Saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya mengantar berkas yang dibutuhkan. Terkait soal apa, saya juga tidak tahu," kata Sya'bani menghindar awak media.

    Sejak 2012
    Penyelidikan kasus tersebut dilakukan pada awal tahun 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek PBM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2011 tentang perubahan atas Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Selain itu, diduga juga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan. Di tengah pemeriksaan kasus itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp78,5 miliar yang sebelumnya ditangani oleh kejaksaan negeri setempat.

    Pengambilalihan kasus tersebut dilakukan karena seluruh pengendalian perkara korupsi di Jawa Timur dikendalikan Kejati. Pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga kini kasus dugaan korupsi tersebut akhirnya diusut kembali oleh KPK.

     

    KLIK DI SINI untuk Berita Lain Korupsi Madiun:
    - Wali Kota Madiun Mundur Jika Kasus Pasar Besar Rampung
    -
    Wali Kota Madiun 10 Jam Diperiksa KPK, Komentar Warga Membanjir
    - Wali Kota Madiun Diperiksa KPK, Begini Suara LSM…

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

     

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.