KORUPSI MADIUN : Kasus Korupsi PBM, Pimpinan KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru

KORUPSI MADIUN : Kasus Korupsi PBM, Pimpinan KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Korupsi Madiun, penyidik KPK terus mendalami kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto terus dilakukan.

    Namun, saat ini penyidik KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang menjerat Bambang itu.

    "Proses penyidikan tidak pernah berhenti," kata Saut seusai menjadi pemateri dalam sosialisasi aset PT KAI di Hotel Aston Madiun, Kamis (13/4/2017).

    Saut menuturkan saat ini proses penyidikan terhadap kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bambang Irianto terus dilakukan. Penyidik tidak boleh langsung memublikasikan seseorang menjadi tersangka sebelum ada indikasi kuat.

    "Kita boleh mengumumkan nama tersangka saat sudah memasuki proses penyidikan. Kalau masih penyelidikan tidak boleh diumumkan terlebih dahulu," jelas dia.

    Untuk proses penyidikan, kata dia, penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti. Setelah dua alat bukti ada, baru bisa dimunculkan nama tersangka baru.

    Lebih lanjut, Saut menyampaikan kalau proses penyidikan dan pengembangan kasus yang menjerat Bambang Irianto ini terus dilakukan.

    Untuk siapa nama selanjutnya dan apa perannya dalam kasus ini, kata dia, penyidik KPK memerlukan waktu untuk memeriksanya.

    "Pasti ada perkembangan, buktinya sudah ada penyitaan sejumlag aset milik Bambang Irianto. KPK tidak pernah menghentikan kasus yang pernah ditangani," terang Saut.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.