KORUPSI MADIUN : Wali Kota Madiun Bambang Irianto Diperiksa Lagi di KPK

KORUPSI MADIUN : Wali Kota Madiun Bambang Irianto Diperiksa Lagi di KPK Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, menjawab pertanyaan wartawan seusai Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Madiun terhadap Raperda tentang APBD 2017 di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (24/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Korupsi Madiun, Wali Kota Madiun Bambang Irianto diperiksa lagi sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Besar Madiun.

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang juga Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

    Bambang Irianto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp76,5 miliar.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pada Rabu ini penyidik KPK dijadwalkan memeriksa Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Pasar Besar Madiun.

    "Iya benar hari ini pemeriksaan Bambang Irianto sebagai tersangka," kata dia kepada Madiunpos.com, Rabu.

    Penasihat Hukum Bambang Irianto, Indra Priangkasa, mengatakan sesuai surat panggilan dari KPK, Bambang Irianto dijadwalkan diperiksa penyidik KPK di gedung KPK Jakarta pada pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa, Bambang Irianto akan didampingi olehnya dan pengacara dari Jakarta, Dody Abdul Kadir.

    "Kami berdua nanti yang akan mendampingi pak Bambang Irianto diperika di KPK," kata dia.

    Dia mengatakan pemeriksaan Bambang Irianto sebagai tersangka sudah kali kedua. Beberapa waktu lalu, kliennya juga sudah diperiksa sebagai tersangka dengan materi 12 pertanyaan dari penyidik KPK. Hanya saja saat itu pemeriksaan masih seputar tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan wali kota.

    Hari ini, kata Indra, bisa jadi penyidik KPK akan memeriksa kliennya langsung pada materi pokok perkara. Salah satu materi itu terkait tuduhan kliennya menerima gratifikasi pada proyek itu.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.