Langgar Aturan PPKM Darurat, 2 Rumah Makan di Kota Madiun Ditutup

Dua rumah makan akhirnya disegel dan ditutup pemerintah karena kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.

Langgar Aturan PPKM Darurat, 2 Rumah Makan di Kota Madiun Ditutup Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Madiun menutup sementara kegiatan usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Madiun menindak pelaku usaha yang tak patuh aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    Tim yang dipimpin Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, juga menegur dan meminta warga yang kedapatan melanggar aturan untuk rapid test antigen. Hal ini sebagai upaya untuk memutus persebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami lonjakan.

    Pada Senin (5/7/2021) malam, Tim Gabungan melakukan Operasi Yustisi di sejumlah lokasi, seperti di Jl. Kapuas, kawasan Stadion Wilis, hingga Stasiun Madiun. Saat operasi, petugas menemukan ada sejumlah pedagang dan pelaku usaha yang beroperasi melebihi aturan yang berlaku.

    Baca Juga: Waduh! Sejumlah RS Rujukan Covid-19 di Madiun Kekurangan Nakes

    Selanjutnya pada Selasa (6/7/2021) siang, Tim Gabungan juga melakukan Operasi Yustisi dengan target rumah makan yang buka pada siang hari. Saat melakukan penyisiran, tim melihat ada sebagian rumah makan yang telah mematuhi aturan. Tetapi, ada juga rumah makan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

    Petugas menemukan ada aktivitas makan di tempat. Padahal sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 15/2021 terkait PPKM Darurat di Kota Madiun, tidak boleh ada layanan makan di tempat bagi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang makanan, dan lainnya.

    Dua rumah makan yang akhirnya disegel dan ditutup pemerintah karena kedapatan melanggar aturan. Petugas medis juga melakukan rapid test antigen terhadap sejumlah karyawan dan pengunjung rumah makan. Hasilnya satu orang ternyata positif Covid-19.

    Baca Juga: Langka, Pabrik Zat Asam Lanud Iswahjudi Mulai Produksi Oksigen

    Take Away

    “Terpaksa kita tutup sementara rumah makan itu sampai tanggal 9 Juli karena ada aktivitas dine in,” kata Inda Raya.

    Inda menegaskan aktivitas jual beli hanya diperbolehkan pesan bawa pulang atau take away. Hal itu dilakukan bertujuan untuk mengurangi kerumunan. Ditegaskan rumah makan yang melanggar lainnya juga bakal ditutup.

    Dia berharap masyarakat bisa lebih patuh terhadap aturan PPKM Darurat. Mengingat saat ini penularan Covid-19 masih terus terjadi.

    Baca Juga: Pengidap Gangguan Jiwa di Madiun Divaksin, Perlu Trik Khusus Agar Tidak Ngamuk

    “Kita akan terus berushaa menertibkan baik itu siang maupun malam. Kita berikan pemahaman dan juga sanksi bagi pelanggar sekaligus sebagai efek jera,” tegas dia.

    Menurut dia, sebenarnya masyarakat sudah semakin tertib terhadap protokol kesehatan. Hal itu terlihat dari kesadaran memakai masker dan berkurangnya kerumunan di tempat-tempat umum. Namun, memang ada sebagian yang belum sadar akan hal tersebut. Untuk itu, petugas akan terus melakukan penertiban. (ADV)



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.