Beda Mazhab Sebabkan Perselisihan, Suami-Istri di Madiun Akhirnya Bercerai

Sepasang suami istri di Kabupaten Madiun akhirnya memutuskan hubungan atau bercerai karena perbedaan mazhab.

Beda Mazhab Sebabkan Perselisihan, Suami-Istri di Madiun Akhirnya Bercerai Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kamis (1/7/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sepasang suami istri di Kabupaten Madiun akhirnya memutuskan hubungan atau bercerai karena sebuah permasalahan. Bukan persoalan ekonomi keluarga yang dipertentangkan, tetapi persoalan pilihan mazhab.

    Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Ahmad Zaenal Fanani, mengatakan faktor yang melatar belakangi suami istri bercerai ada banyak hal. Bukan hanya persoalan ekonomi saja, tetapi juga ada karena perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, tempat tinggal, dan lainnya.

    Zaenal menceritakan beberapa waktu lalu ada salah satu pasangan suami istri di Kabupaten Madiun yang mengajukan perceraian karena perbedaan mazhab keagamaan. Yang satu bermazhab salafi dan satunya lagi bermazhab tabligh.

    Waduh! Sejumlah RS Rujukan Covid-19 di Madiun Kekurangan Nakes dan Dokter

    Lantaran perbedaan pandangan keagamaan itu, kata dia, menimbulkan suasana rumah tangga yang tidak harmonis. Sehingga menyebabkan sering terjadi percekcokan dan pertengkaran.

    “Ada perbedaan pilihan mazhab dan berdampak pada suasana rumah tangga yang tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran. Hingga akhrinya pihak istri mengajukan gugatan cerai. Saat ini sudah cerai,” kata dia kepada Madiunpos.com beberapa hari lalu.

    Dia menuturkna angka percerian di PA Kabupaten Madiun pada Januari hingga Juni 2021 sebanyak 755 perkara. Dari jumlah perkara itu terdiri atas 221perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 534 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

    “Jadi, dari Januari hingga Juni 2021 ada 755 perkara cerai talak dan cerai gugat di PA Kabupaten Madiun,” kata dia.

    Langgar PPKM Darurat! 2 Rumah Makan di Madiun Ditutup

    Jumlah perkara tersebut telah diputus majelis hakim Pengadilan Agama. Namun, hasil putusannya ada tiga, yakni ditolak, dikabulkan, dan tidak diterima. Untuk keputusan tidak diterima biasanya ada alasan formil yang tidak terpenuhi.

    Mengenai faktor perceraian, lanjut Zaenal, mayoritas karena faktor perselisihan dan percekcokan yang terjadi terus menerus. Perselisihan ini terjadi sebagian besar karena faktor ekonomi. Jika yang mengajukan percerain istri, biasanya istri merasa nafkah yang diberikan suami tidak cukup atau suami tidak bertanggungjawab dalam memberikan nafkah kepada istri serta anaknya. Sedangkan jika suami yang mengajukan perceraian, biasanya suami merasa istri tidak pernah cukup dengan nafkah yang diberikan.

    “Selain faktor ekonomi. Ada juga faktor perselingkungan, tempat tinggal, KDRT, ditinggal bekerja jauh dalam waktu cukup lama, dan lainnya,” jelasnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.