Langgar PPKM Darurat! 2 Rumah Makan di Madiun Ditutup

Dua rumah makan di Kota Madiun terpaksa ditutup karena tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.

Langgar PPKM Darurat! 2 Rumah Makan di Madiun Ditutup Tim gabungan Pemkot Madiun menutup rumah makan SS Madiun karena melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Dua rumah makan di Kota Madiun terpaksa ditutup karena tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Dua rumah makan itu ditutup petugas karena masih melayani layanan makan di tempat.

    Tim gabungan yang dipimpin Wakil Wali Kota Madiun, Indara Raya Ayu Miko Saputri, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah rumah makan, Selasa (6/7/2021) siang. Rumah makan yang diperiksa adalah rumah makan yang cukup populer.

    Yang pertama tim mendatangi Pecel 99 Madiun di Jl. HOS. Cokroaminoto. Setelah mendatangi tempat makan yang menyajikan kuliner pecel itu, terpantau rumah makan tersebut tidak menyediakan layanan makan di tempat.

    88 Nakes RSUD dr. Soedono Madiun Terpapar Covid-19

    Selanjutnya tim gabungan mendatangi rumah makan Spesial Sambal (SS) Madiun. Petugas menemukan sejumlah pengunjung yang sedang makan di tempat. Tim medis dari Dinas Kesehatan dan PPKB Kota Madiun kemudian melakukan rapid test antigen seluruh pengunjung dan karyawan rumah makan itu.

    Setelah menjalani rapid test antigen, rumah makan itu kemudian ditutup dan disegel tim gabungan. Rumah makan itu ditutup hingga tanggal 9 Juli 2021.

    Tim gabungan kemudian menuju ke rumah makan Dawet Suronatan yang lokasinya dekat Alun-alun Kota Madiun. Di rumah makan ini, petugas mendapati layanan makan di tempat. Tim medis kemudan melakukan rapid test antigen kepada pengunjung dan karyawan rumah makan.

    Kasus Covid-19 Melonjak, Stok Oksigen di RSUD Madiun Pas-Pasan

    Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya, mengatakan rumah makan tersebut ditutup karena tidak mematuhi instruksi wali kota terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Dalam PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang, seluruh rumah makan maupun usaha sejenisnya tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat. Seluruh pesanan harus dimakan di rumah masing-masing.

    “Rumah makan ini disegel karena tidak mematuhi instruksi wali kota. Ada layanan dine in. Rumah makan ini ditutup sampai tanggal 9 Juli,” jelas Inda.

    Dia menjelaskan pemilik rumah makan memang masih menyediakan layanan makan di tempat. Untuk itu, sanksi berupa penutupan sementara diberikan. Diharapkan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain supaya tidak melayani makan di tempat hingga PPKM Darurat berakhir.

    Pengeloa rumah makan SS Madiun, Arianto, mengatakan sudah mengetahui aturan PPKM Darurat untuk tidak menyediakan layanan makan di tempat. Sebenarnya, kata dia, rumah makannya akan memberlakukan take away. Karena ditutup sementara, seluruh karyawan pun terpaksa diliburkan hingga rumah makan dibuka kembali.

    “Ke depan akan mematuhi aturan yang berlaku. Sebenarnya hari ini kita sudah mau menerapkan take awat saja. Tapi kebutuh ada sidak ini,” ujar dia.

    Dalam pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat itu, sebanyak 36 orang menjalani rapid test antigen. Dari pemeriksaan itu, ada satu orang yang ternyata positif Covid-19. Satu orang yang positif merupakan karyawan rumah makan Dawet Suronatan. Selanjutnya dibawa ke Asrama Haji setempat  untuk menjalani isolasi.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.