Mengaku Paranormal, Pria di Ponorogo Sodomi 7 Pelajar

Seorang pria di Kabupaten Ponorogo ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo setelah menyodomi sejumlah pelajar.

Mengaku Paranormal, Pria di Ponorogo Sodomi 7 Pelajar Kapolres Ponorogo, AKBP Muchammad Nur Azis menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencabulan anak di Ponorogo, Jumat (19/6/2020). (Istimewa/tribratanewsponorogo.com)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pria di Kabupaten Ponorogo ditangkap aparat Satreskrim Polres Ponorogo setelah menyodomi sejumlah pelajar. Setidaknya ada tujuh pelajar yang menjadi korban dari pria yang bernama Anton Suyono (AS) itu.

    Kapolres Ponorogo, AKBP Muchamad Nur Azis, mengatakan aparat Polres Ponorogo menangkap AS yang merupakan warga Desa/Kecamatan Kauman, Ponorogo, karena kasus pencabulan. Pria berusia 32 tahun itu mengaku sudah melancarkan aksi bejatnya itu sejak lima bulan lalu.

    Tersangka ditangkap petugas di kediamannya pada Jumat (12/9/2020). Aksi pencabulan remaja laki-laki yang dilakukan oleh tersangka ini terungkap setelah para korban melapor kepada polisi.

    Sidang Sengketa Yayasan Setia Hati Terate Berakhir, Ini Putusan Hakim PN Kota Madiun

    “AS kita tangkap di rumahnya pada Jumat lalu setelah ada laporan dari para korban sodomi di Ponorogo,” kata Kapolres Ponorogo saat rilis kasus ini di Mapolres Ponorogo, Jumat (19/6/2020).

    Dikutip dari laman resmi Polres Ponorogo, tribratanewsponorogo.com, Azis mengatakan untuk melancarkan aksinya para korban dikelabui. Tersangka yang berjualan makanan di angkringan kerap kali menggratiskan makanan kepada para korban.

    “Para korban yang masih pelajar ini pun senang. Dan mau diajak ke rumahnya,” kata dia.

    Masuki Kota Madiun, Ribuan Pesilat PSHT Langsung Diminta Pulang Oleh Polisi

    Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai paranormal kepada para korbannya. Dengan beragam cara, tersangka kemudian mengelabui para korban.

    Setelah di rumah, tersangka kemudian merayu para korbannya. Hingga akhirnya para korban terperdaya. Para korban pun dicabuli dan disodomi oleh tersangka.

    “Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar,” terangnya.

     

     

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.