Mertua Menantu di Jember Kompak Edarkan Pil Setan
Sepasang mertua dan menantu di Jember dibekuk polisi karena mengedarkan pil yang masuk daftar G.
Madiunpos.com, JEMBER -- Sepasang mertua dan menantu diringkus Tim Reskrim Polsek Semboro, Jember, Jawa Timur karena mengedarkan obat-obatan yang masuk daftar G, Minggu (26/7/2020). Dalam memasarkan obat keras berbentuk pil tersebut, mereka membungkusnya dengan kertas rokok menyerupai bungkus permen.
Melansir suara.com, Senin (27/7/2020), keduanya ditangkap di rumah masing-masing. "Pelaku tersebut adalah Mat Neri, 30, warga Desa Sidomulyo yang merupakan menantu dari Agus, 45, warga Semboro Kidul," ujar Kanit Reskrim Polsek Semboro, Bripka Anton Wijaya, sebagaimana dilansir Suarajatimpost.com.
Kedua pelaku memiliki perannya masing-masing sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Sebagai menantu, Mat Neri berperan mengedarkan barang haram itu ke pelanggan. Sementara sang mertua, Agus, memasok atau menyuplai barang tersebut.
Lagi Bakar Sampah, Warga Madiun Temukan Janin Bayi yang Sudah Membusuk
Menurut Anton, bahwa modus yang dilakukan kedua pelaku ini terbilang baru dan sungguh kompak. Di mana barang haram berupa 4 buah pil setan dibungkus dengan kertas rokok berwarna warni, sehingga sekilas menyerupai permen.
"Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 500 butir pil setan dan uang hasil penjualan barang haram tersebut," ungkapnya.
Atas ulahnya, mertua dan menantu itu diancam dengan Pasal KUHP tentang peredaran obat-obatan keras berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Suhu Beberapa Wilayah di Jatim Lebih Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.