FOTO MINUMAN BERALKOHOL : Disperindagta Kota Madiun Razia Minimarket
Razia minuman beralkohol di minimarket Madiun, Jumat (30/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)
Minuman beralkohol dijual di minimarket Madiun.
Petugas memeriksa kadar alkohol minuman saat menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/1/2015). Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Disperindagta) Kota Madiun melakukan razia minuman beralkohol yang dijual di minimarket setelah keluarnya peraturan dari Kementerian Perdagangan tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5%, di minimarket.
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Baru Sepekan Dibuka, Wali Kota Madiun Ancam Tutup Maxy Gold karena Jual Miras
- Pendirian Minimarket Diprotes, DPRD Madiun Rekomendasikan Pembangunan Dihentikan
- Pedagang Protes Pembangunan 2 Minimarket di Winongo Madiun
- Soal Perpres Investasi Miras, Pemuda Muhammadiyah: Pemerintah Kurang Kreatif
- Keluarkan Pernyataan Sikap, PWNU Jatim Dorong PBNU Tolak Perpres Investasi Miras
- PDIP Jatim Dukung Perpres Investasi Miras
- MINUMAN BERALKOHOL : RUU Pelarangan Minuman Alkohol Ancam Petani Kelapa dan Siwalan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.