Miris, Bocah 14 Tahun di Banyuwangi Jadi Spesialis Pembobol Rumah

MPA sudah berulang kali berurusan dengan polisi tapi tidak kapok.

Miris, Bocah 14 Tahun di Banyuwangi Jadi Spesialis Pembobol Rumah Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin, menunjukkan barang curian MPA, 14. (detik.com)

    Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Apa yang dilakukan MPA sungguh bikin orang geleng-geleng kepala dan mengelus dada.

    Bayangkan saja, di usianya yang masih 14 tahun, bocah asal Kecamatan Muncar, Kota Banyuwangi, ini sudah menyandang status spesialis pembobol rumah. Ada 11 rumah yang sudah disatroni pelajar SMP di Muncar ini. Barang yang dicuri MPA jika ditotal nilainya sekitar Rp90 juta.

    Ia sudah dua kali berurusan dengan polisi. Saat kasus pertama belum kelar di proses, ia kembali beraksi membobol 11 rumah di Muncar.

    Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin, mengatakan penyidik baru menngungkap pembobolan di dua lokasi yang dilakukan MPA.

    "Dua TKP yang terungkap. Sisanya masih kita dalami," ujarnya seperti dikutip Madiunpos.com dari detik.com, Selasa (2/12/2019).

    Di aksi yang terakhir, MPA membobol rumah Astuti, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Di rumah tersebut, bocah ini menggasak 8 cincin emas, 3 gelang emas, dan 2 kalung emas beserta surat-suratnya. Selain itu, bocah ini juga menggasak 2 unit handphone. Total kerugian korban mencapai Rp 90 juta.

    "Rumah dalam keadaan kosong. Pemiliknya sedang pergi ke pelabuhan melihat bongkar muat ikan. Karena [pelabuhan] sepi,  pemilik kemudian ke pasar bayar arisan. Pulang dari sana kaget lantaran pintu rumahnya terbuka," tambah Kapolresta.

    Pelaku ditangkap setelah aksi nya tertangkap kamera CCTV di rumah korban. "Dari rekaman itu dikenali wajah pelaku yang kemudian dilaporkan ke Polsek Muncar," urai dia.

    Sebelum itu, MPA pernah berurusan dengan polisi terkait kasus yang hampir serupa. Ketika itu ia beraksi di 9 lokasi. Berhubung usianya di bawah umur dan masih sekolah sehingga tidak ditahan. Meskipun begitu, kasusnya jalan terus. Dalam dalam proses penuntasan perkara pertama inilah pelaku beraksi lagi.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    "Untuk pemeriksaan tersangka kita melibatkan Bapas. Karena usia pelaku masih anak-anak," pungkas Arman.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.