NARKOBA MAGETAN : Sebulan, Polisi Magetan Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba

NARKOBA MAGETAN : Sebulan, Polisi Magetan Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

    Narkoba Magetan diungkap polisi setempat sebanyak tujuh kasus.

    Madiunpos.com, MAGETAN - Selama bulan Maret tahun 2016, petugas Polres Magetan, Jawa Timur, menangani tujuh kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya itu

    Tujuh kasus tersebut meliputi kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

    "Ada tujuh kasus narkoba yang kami tangani dengan tujuh tersangka yang diamankan selama Maret ini," ujar Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, di Magetan, Sabtu (2/3/2016).

    Kapolri merinci dari tujuh kasus tersebut, enam di antaranya merupakan perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan satu lainnya terkait peredaran ganja kering.

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paket sabu-sabu dengan berat total 7 gram dan ganja kering seberat 1,7 gram.

    "Para tersangka ini diketahui selain sebagai pengedar juga sebagai pengguna narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine mereka yang positif mengandung narkoba," kata dia.

    Kepada petugas, ungkap Kapolres, para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari jaringan wilayah Solo, Jawa Tengah, dan Madiun.

    Para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga 12 tahun.

    Kapolres menambahkan sebelumnya di bulan Januari dan Februari 2016 telah terdapat beberapa kasus narkoba lainnya.

    "Untuk itu, kami akan gencar melakukan pemberatasan narkoba di Magetan dengan menggandeng pihak-pihak terkait. Seperti TNI, pemda, dan BNK Magetan," kata Johanson.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.