NARKOBA PONOROGO : Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Ini Ditahan Polisi

NARKOBA PONOROGO : Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda Ini Ditahan Polisi Ilustrasi pil koplo. (JIBI-Dok)

    Narkoba Ponorogo, petugas Polres Ponorogo menangkap dua pemuda yang mengedarkan pil koplo.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Satresnarkoba Polres Ponorogo menangkap dua pemuda yang kedapatan mengedarkan pil koplo di dua lokasi berbeda.

    Kedua pemuda itu yakni Ribut Santoso, 23, warga RT 004/RW 002, Desa Ringinputih, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, dan Bambang Adi Setiawan, 21, warga RT 003/RW 001, Desa Gelanglor, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.

    Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan kedua pengedar pil koplo itu ditangkap petugas di dua tempat berbeda pada Jumat (19/5/2017). “Kami menangkap dua pemuda yang sebelumnya dicurigai sebagai pengedar pil koplo di wilayah Ponorogo,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Minggu (21/5/2017).

    Dia menuturkan Ribut Santoso ditangkap di warung kopi Jl. Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, Jumat sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Ribut diduga sedang mengedarkan pil koplo di warung kopi itu.

    Dari tangan Ribut, kata dia, polisi menyita 118 pil koplo yang disimpan dalam beberapa plastik. Selain itu, polisi juga menyita HP merek Samsung J3 serta uang tunai Rp50.000.

    Sedangkan Bambang Adi Setiawan ditangkap di rumahnya di Desa Gelanglor, Jumat sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Bambang, polisi menyita 39 butir pil dobel L beserta satu unit HP.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.