NARKOBA TRENGGALEK : 2 Pengedar Sabu-Sabu Asal Malang Dibekuk Usai Makan di Warung
Narkoba Trenggalek, polisi menangkap dua pengedar narkoba di Trenggalek.
Madiunpos.com, TRENGGALEK — Anggota Satres Narkoba Polres Trenggalek menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu seusai makan di salah satu warung makan di Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan, Trenggalek, Kamis (7/4/2016).
Dua pengedar sabu-sabu itu adalah NH, 41, warga Desa Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan FF, 20. Warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasatres Narkoba Polres Trenggalek, AKP Hariyanto, mengatakan anggotanya berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Trenggalek.
Penangkapan pelaku dilakukan petugas saat melakukan penyelidikan di lapangan. Dan saat itu petugas melihat tingkah laku dua orang tersebut yang mencurigakan dan terlihat sempoyongan.
Selanjutnya, polisi menghampiri dua orang tersebut dan melakukan penggeledahan. Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip seberat 0,92, dua unit handphone, dan uang tunai senilai Rp230.000.
“Kami terus memerangi peredaran narkoba di Trenggalek. Kami juga memburu pengedar maupun jaringan narkoba yang terus berkeliaran menebar bencana kepada genrasi muda,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsjatim.com, Minggu (10/4/2016).
Dia menyampaikan saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Trenggalek dan keduanya akan dituntut secara hukum karena telah membawa dan mengedarkan narkoba.
Sesuai dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Anak Perempuan Diperkosa 2 Pria di Trenggalek, Video Mesumnya Disebar
- Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda Trenggalek Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?
- Polisi Periksa Pemuda Trenggalek yang Hina Gus Miftah di Medsos
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
- Jual 25 Kg Bahan Peledak, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
- Respons Keluhan Masyarakat, Polres Trenggalek Gencar Razia Motor Knalpot Brong
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.