NASIB TKI : Putusan Rita Krisdianti Ditunda 3 Maret

NASIB TKI : Putusan Rita Krisdianti Ditunda 3 Maret Orang tua Rita Krisdianti dan anggota DPRD Ponorogo berfoto bersama di Konsulat Jenderal RI di Penang sebelum ke Pengadilan Penang, Malaysia. (dprd.ponorogo.go.id)

    Nasib TKI Ponorogo Rita Krisdianti belum jelas, sidang putusan perkara hukumnya di Pengadilan Penang ditunda hingga Kamis (3/3/2016).

    Madiunpos.com, PONOROGO — Sidang putusan Rita Krisdianti, 28, tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo, Jawa Timur yang terancam hukuman mati di Malaysia, batal digelar Jumat (26/2/2016). Rencananya sidang putusan yang akan menentukan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) itu digelar di Pengadilan Pinang Malaysia, Kamis (3/3/2016).

    Menurut informasi yang dikutip Madiunpos.com dari laman dprd.ponorogo.go.id, Minggu (28/2/2016), dibatalkannya sidang putusan TKW asal Ponorogo itu karena ada salah satu pihak dari Pengadilan Pinang yang sakit sehingga sidang tersebut ditunda dan dilanjutkan Kamis (3/3/2016).

    Dalam kesempatan itu, keluarga Rita Krisdianti beserta tiga anggota DPRD Ponorogo yang terdiri atas Ketua DPRD Ali Mufti, Wakil Ketua DPRD Miseri Efendi, dan anggota Komisi A Ribut Riyanti bertemu Rita yang saat itu berada di ruang tunggu sidang Pengadilan Penang, Malaysia.

    Saat bertemu dengan Rita, orang tua Rita langsung memeluk anaknya itu. Poniyem, ibu kandung Rita pun langsung mengucurkan air mata dan saling menanyakan kabar. Ketua DPRD, Ali Mufti pun meneteskan air mata karena tidak kuasa menahan haru melihat Poniyem yang terus berjuang untuk membebaskan Rita dari hukuman pancung di Malaysia.

    “Hati orang tua mana yang tidak hancur saat mendengar anaknya terancam hukuman pancung. Kami sebagai wakil rakyat patut mencontoh kegigihan Poniyem dalam memperjuangkan anaknya terbebas dari hukuman pancung,” kata Ali Mufti.

    Keringanan Hukuman
    Ali Mufti mengatakan pihaknya mendesak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia untuk serius dalam memperjuangkan nasib TKI asal Ponorogo itu. Dia berharap Konsulat Jenderal bisa mengusahakan untuk meringankan hukuman bagi Rita.

    Poniyem mengaku lega setelah bisa bertemu Rita Krisdianti di Penang Malaysia. Dia berharap anaknya itu bisa segera kembali ke kampung halaman di Desa Gabel, Kauman, Ponorogo. “Mohon doanya semoga Rita bisa bebas. Saya sekarang sudah lega setelah melihat Rita secara langsung,” kata dia.

    Rita Krisdianti dalam pertemuan itu menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Ponorogo yang telah mendampingi dan memfasilitasi keluarganya di Malaysia. Rita berharap warga Ponorogo bisa mendoakan dirinya supaya terbebas dari hukuman pancung.

    “Terima kasih Pak Ali, Pak Miseri, Pak Ribut, dan Pak Edy sudah dibantu. Saya minta doanya semoga bisa terbebas dari hukuman,” kata Rita yang terlihat lebih kurus itu.

    Seperti diberitakan Madiunpos.com, Rita Krisdianti tertangkap tangan petugas Imigrasi Malaysia saat membawa tas yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg. TKI bernasib malang itu tertangkap petugas Imigrasi saat transit di Bandara Malaysia, seusai menempuh perjalanan melalui jalur udara dari India.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

     

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.