Ortu dari Bayi yang Berubah Kelamin Somasi RSUD Nganjuk

Orang tua bayi yang berubah kelamin mengajukan somasi kepada RSUD Nganjuk untuk meminta pertanggung jawaban.

Ortu dari Bayi yang Berubah Kelamin Somasi RSUD Nganjuk Fery Sujarwo (kiri) bersama kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, mengajukan somasi ke RSUD Nganjuk. (detik.com)

    Madiunpos.com, NGANJUK -- Orang tua bayi yang berubah kelamin di Nganjuk akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan somasi ke pihak RSUD Nganjuk.

    "Langkah hukum yang kami tempuh, pertama kami ajukan somasi atau peringatan lewat Polres Nganjuk terhadap RSUD Nganjuk atas kasus ini," ujar Prayogo Laksono, pengacara orang tua si bayi kepada wartawan di kantornya Rabu, (2/9/2020).

    Seperti diketahui, kabar soal bayi berubah kelai viral di media sosial.Akun Instagram @Ndorobeii mengunggah dua foto. Foto pertama adalah jenazah bayi yang telah tertutup kain jarik di rumah duka. Sementara foto kedua adalah data pada buku bersalin yang menyebutkan jenis kelamin bayi adalah perempuan.

    Viral! Bayi Perempuan di Nganjuk Berubah Jadi Laki-laki saat Meninggal

    Akun Ndorobeii memberi caption 'HEBOH RSUD NGANJUK, LAHIR PEREMPUAN DAN MENINGGAL JADI LAKI-LAKI'. Caption itu kemudian diteruskan dengan penjelasan yang cukup panjang di bawahnya. Hingga Selasa (1/9/2020) pukul 07.20 WIB, unggahan ini disukai sebanyak 6.978.

    Bayi yang lahir di RSUD Nganjuk itu merupakan buah hati Fery Sujarwo, 29, dan Arum Rosalina, 28, warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

    Tunggu Jawaban RSUD Nganjuk

    Surat somasi yang telah diantar langsung ke RSUD Nganjuk, kata Prayogo, akan dijawab dalam waktu tiga hari terhitung mulai Selasa (1/9/2020). Jika dalam tiga hari pihak RSUD Nganjuk belum memberikan jawaban, maka pihaknya akan melakukan gugatan.

    Jenazah Bayi Viral Berubah Kelamin di Nganjuk Diangkut Pakai Motor

    "Setelah melakukan somasi dan klarifikasi, kami berikan waktu tiga hari kepada RSUD Nganjuk. Dan apabila nanti sudah pasti [ada dugaan pelanggaran], kami melakukan gugatan perdata. Yaitu Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, dugaan pemalsuan surat dan penggelapan identitas asal usul seseorang," katanya.

    Selama ini, kata Prayogo, klien nya telah dirugikan atas informasi awal bayi yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan. "Bahwa benar klien kami sudah mengurus akta kelahiran berdasarkan surat keterangan kelahiran dari RSUD Nganjuk," papar Prayogo.

    "Atas dasar surat keterangan itu klien kami mengurus akta kelahiran dan mengubah menambah anggota keluarga baru di KK dan di KK itu tertera anak yang ditambahkan tersebut perempuan,"jelasnya.

    Duh, Bayi Berusia 15 Bulan di Kota Madiun Terpapar Virus Corona

    Saat ditanya apakah ada indikasi human trafficking, Prayogo mengaku belum ada temuan yang mengarah. "Kalau human trafficking belum mengarah, sementara analisa kami masih terjadi dugaan maladministrasi," tandas Prayogo.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.