PAJAK BUMI DAN BANGUNAN : Wow, Piutang PBB Pemkot Malang Masih Rp80 Miliar!

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN : Wow, Piutang PBB Pemkot Malang Masih Rp80 Miliar! Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

    Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Malang masih menyisakan Rp80 miliar dalam wujud piutang.

    Madiunpos.com, MALANG— Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Pemkot Malang, Jawa Timur telah mencapai angka Rp80 miliar.

    Kepala Dinas Pendapatan Kota Malang Ade Herawanto mengatakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebesar itu sebenarnya sudah jauh berkurang daripada saat pendaerahan PBB dari pemerintah pusat. Angkanya mencapai Rp110 miliar.

    “Namun tidak semuanya bisa ditagih karena penetapannya tidak tepat mengacu data Direktorat Jenderal Pajak saat penyerahan kewenangan ke Kota Malang,” katanya di Malang, Senin (7/9/2015).

    Dia mencontohkan, ada objek yang kepemilikannya tercatat ganda sehingga salah satu harus dihapus. Kasus lain, objek pajak sudah berubah fungsi menjadi fasilitas umum dan sosial, seperti taman, tempat ibadah, lapangan sepak bola, balai pertemuan publik dan lainnya.

    Tanah untuk kantor pemerintahan, TNI, dan Polri juga harus dikeluarkan dari objek pajak. “Masalah-masalah tersebut yang a.l menjadi penyebab tingginya angka piutang PBB,” ungkapnya.

    Payung Hukum
    Menurut dia, sudah ada payung hukum untuk menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang “bermasalah” dengan direvisinya Perda No 11/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan adanya penghapusan PBB, maka diprediksikan akan ada pengurangan piutang sebesar Rp40 miliar.

    Cara yang ditempuh untuk penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan, yakni dengan menyosialisasikan revisi Perda No. 11 tahun 2011 tentang PBB. Sosialisasi revisi perda tersebut bisa dilakukan karena sudah ada persetujuan dari Gubernur.

    Tahap berikutnya dilakukan pendataan secara riil objek pajak. Jika ada ketidaktepatan dalam penetapan objek Pajak Bumi dan Bangunan, maka dilakukan penghapusan. Objek pajak yang tidak masuk dalam objek yang bisa dihapuskan mengacu pada Perda, tentu tetap menjadi piutang.

    Terus Ditagih
    Wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan tetap harus memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah tersebut. Sebaliknya pihaknya akan terus menagih piutang tersebut.

    Kepala Bidang Pembukuan dan Pengembangan Potensi Dispenda Kota Malang Tri Okky Rudianto menambahkan prioritas penghapusan piutang PBB terutama pada penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) ganda. Tahap berikutnya, penghapusan SPPT untuk fasum dan fasos.

    Selanjutnya, penghapusan piutang yang telah melewati batas waktu, namun sebelumnya harus ditagih terlebih dulu. Untuk menagih piutang PBB, pihaknya akan terus berusaha mencari tahu keberadaan WP sehingga upaya penagihannya menjadi  lebih muidah. “Jadi kami akan terus mengejar wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang masih menunggak,” ucapnya.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.