Pandemi Corona, 3.599 Napi di Jawa Timur Dibebaskan

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mencatat ada 3.599 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur sampai Rabu (8/4/2020).

Pandemi Corona, 3.599 Napi di Jawa Timur Dibebaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Krismono, saat memberikan sejumlah alat pelindung diri kepada kepala Rutan dan Lapas yang ada di wilayah Korwil Madiun di Lapas Klas I Madiun, Rabu (8/4/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mencatat ada 3.599 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur sampai Rabu (8/4/2020).

    Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Krismono, mengatakan para narapidana ini dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan persebaran virus corona di wilayah Jawa Timur.

    Narapidana yang dibebaskan dalam program tersebut merupakan napi kriminal umum. Sedangkan napi pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme tidak ada yang dibebaskan.

    Cerita Pengayuh Becak Madiun Di Tengah Pandemi Corona

    "Hanya napi kriminal umum. Untuk napi pidana khusus tidak ada yang dibebaskan dalam program asimilasi," jelas dia saat mengunjungi Lapas Klas I Madiun, Rabu (8/4/2020).

    Narapidana yang dibebaskan dalam program asimilasi ini telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan. Napi yang dibebaskan juga telah dibekali keterampilan selama menjalani dipenjara.

    Sementara itu, untuk Lapas Klas I Madiun ada 34 narapidana yang dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi itu.

    Kepala Lapas Klas I Madiun Thurman Saud Marojahan mengatakan dari 34 napi yang dibebaskan itu, 32 orang di antaranya adalah napi dewasa. Sedangkan dua lainnya napi anak-anak.

    Tak Pakai Masker, Penumpang Kereta Api Bakal Dilarang Naik

    Thurman menyampaikan napi yang dibebaskan telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember 2019. Rata-rata napi yang dibebaskan ini telah menjalani hukuman kurang dari lima tahun penjara.

    "Para napi ini berasal dari berbagai daerah. Seperti, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Surakarta, Banyuwangi, Sidoarjo, Malang, hingga Sampang dan Pasuruan," jelasnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.