Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok, Satgas Pangan Surabaya Intensifkan Pengawasan

Satgas Pangan Surabaya mengintesifkan pengawasan dan pendistribusian barang kebutuhan pokok agar tidak ada kelangkaan.

Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok, Satgas Pangan Surabaya Intensifkan Pengawasan Satgas Pangan menunjukkan produk pangan yang kemasannya rusak saat operasi harga komoditas pangan yang dijual di salah satu pasar swalayan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/12/2019). (Antara/Didik Suhartono)

Madiunpos.com, SURABAYA -- Ketersediaan bahan kebutuhan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya. Oleh karenanya Pemkot telah menerjunkan Satgas Pangan untuk memantau dan mengawasi distribusi bahan pokok agar tidak ada penyimpangan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan satgas pangan ini beranggotakan Polrestabes Surabaya, Pemkot, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Surabaya. Tim ini sudah bergerak untuk memantau distribusi pangan sejak akhir November 2019.

"Kami sudah turun ke gudang-gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan pokok penting maupun distributor mulai akhir November lalu. Menjelang Natal dan Tahun Baru diintesifkan," katanya, seperti dilansir Antara, Senin (23/12/2019).

Kegiatan pemantauan dilakukan dengan menyisir sejumlah gudang dan tempat distribusi untuk mengantisipasi adanya penimbunan bahan kebutuhan pokok sekaligus mengendalikan harga menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Satgas pangan ini selain memantau stok, juga izin edar dan izin-izin lainnya," kata Wiwiek.

Pemantauan stok dan distribusi pangan juga menyasar sejumlah pasar tradisional, pasar modern, dan toko modern.

Dengan adanya pengawasan tersebut, kata dia, terbukti harga kebutuhan pokok terkendali. "Alhamdulillah dengan metode ini, dalam tiga tahun terakhir inflasi terkendali dengan baik," katanya.

Wiwiek menegaskan sejauh ini stok bahan pokok menjelang Natal dan Tahun baru aman. Apabila ditemukan pelanggaran, sesuai aturan yang tercantum di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) menjadi ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.



Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.