Pasutri di Tuban Bersatu Curi Motor saat Subuh

Selama ini mereka tidak punya pekerjaan. Rosyidi bahkan adalah seorang residivis.

Pasutri di Tuban Bersatu Curi Motor saat Subuh Pasutri pelaku curanmor di Tuban ditangkap. (Ainur Rofiq/detikcom)

    Madiunpos.com, TUBAN – Pasangan suami istri (pasutri) warga Tuban, Jawa Timur, ditangkap di Gresik karena menjadi pencuri sepeda motor.

    Alasan Rosyidi, 43, dan Sumiyah, 42, menjadi pelaku curanmor karena butuh makan untuk bertahan hidup. Selama ini mereka tidak punya pekerjaan. Rosyidi bahkan adalah seorang residivis.

    "Pasangan suami istri disangka melakukan pencurian, hasil kejahatannya untuk hidup tiap hari karena pelaku tidak bekerja," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, kepada wartawan di Mapolres Tuban, Senin (22/2/2021).

    Jatim Perpanjang PPKM Mikro di Seluruh Kabupaten/Kota

    Ruruh mengatakan aksi pasutri ini ini terbongkar karena ada laporan curanmor dan berbagai barang di rumah Sigit Hari Widodo, warga Desa Cingklung, Bancar beberapa waktu lalu. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal salat subuh.

    "Rata-rata pelaku masuk rumah korban di saat salat subuh dan korban tidak di rumah," jelas Ruruh.

    Penyelidikan polisi menunjukkan ponsel korban berada di tangan warga Surabaya. Dari situ diketahui ponsel hasil curian tersebut telah dijual pelaku ke sejumlah orang.

    Dana Hibah Rp9 Miliar untuk Museum SBY Dibatalkan

    Tiga Daerah

    Setelah terus menyusuri aksi kejahatan pelaku, polisi dapat menangkap pasutri tersebut di Gresik. Namun TKP kejahatan mereka tak hanya di situ. Setidaknya ada tiga daerah tempat mereka melakukan kejahatan yakni di Gresik, Sidoarjo, dan Tuban.

    "Mereka juga sering berpindah tempat indekos. Terakhir mereka indekos di Lakarsantri, Surabaya," kata Ruruh.

    Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri, mengatakan barang bukti yang disita dari pelaku adalah satu unit sepeda motor Yamaha N-max berpelat nomor  L 5664 LB warna hitam beserta STNK nya yang dipergunakan untuk sarana melakukan pencurian. Dan enam motor hasil kejahatan di beberapa lokasi, di antaranya di Desa Ngampel Kecamatan Bancar.

    Tak Ada Anggaran, 17 Ahli Waris Pasien Covid-19 di Ponorogo Tak Dapat Santunan

    Di Widang mencuri motor Honda Beat biru putih, kemudian di Kecamatan Semanding sebuah Honda Vario, di area pemandian Bektiharjo, lalu di Merakurak sepeda motor Honda Beat warna putih.

    Di Kecamatan Palang Desa Tasikmadu sepeda motor Honda Vario 110 warna merah dan di Desa Karangagung sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dan di depan pasar Plumpang, motor Honda Beat.

    "Dari pengakuan tersangka untuk TKP Tuban, telah tujuh kali pencurian, ini ada BB nya enam motor yang pernah dicurinya," kata Yoan.

    Waduh, Tanah Sepanjang 25 Meter di Madiun Ambles

    Pasutri ini terancam pasal pencurian dan pemberatan. Mereka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.