Pelaku Jual Beli Surat Keterangan Bebas Corona Ditangkap Bali, Ini Kronologinya

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, para pelaku merupakan dua kelompok berbeda.

Pelaku Jual Beli Surat Keterangan Bebas Corona Ditangkap Bali, Ini Kronologinya Ilustrasi Tangan Diborgol. (Liputan6.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Tujuh orang ditangkap polisi di Bali terkait jual beli surat keterangan bebas virus corona di lapak online. Surat bebas virus corona jenis baru atau Covid-19 yang dijual secara online viral di media sosial.

    Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, para pelaku merupakan dua kelompok berbeda. Mereka diciduk petugas pada Kamis (14/5/2020).

    Kasus pertama telah diselidiki sejak Selasa (12/5/2020). Saat itu, polisi mendapat informasi ada transaksi jual beli surat sehat bebas corona di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 20.00 Wita.

    Walah, Surat Bebas Virus Corona Dijual Secara Online

    "Ini telah viral di medsos tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna pelabuhan Gilimanuk yang akan menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk. Kisaran harga antara Rp100.000 hingga Rp300.000," tutur Syamsi seperti diberikan Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).

    Berdasar informasi tersebut polisi menangkap empat tersangka di rumahnya masing-masing, pada pukul 14.00 Wita, Kamis. Mereka adalah W 38, IA 35, RF 25, dan PEA 31.

    Setelah diperiksa menurut Syamsi pelaku IA dan RF mengaku telah menjual lima lembar surat seharga Rp100.000 per lembar. Mereka mendapatkan surat sehat bebas corona tersebut dari W dengan membelinya Rp25.000 per lembar. Surat itu kemudian diperbanyak di jasa fotokopi.

    Ini Klarifikasi RS Mitra Siaga Soal Surat Bebas Corona Dijual Online

    "W mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan dengan cara memungut di depan minimarket Gilimanuk dan memfotokopi bersama PEA. Sudah menjual 10 lembar Rp50.000 per lembar ke pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan tiga lembar ke IA," jelas Syamsi.

    Surat Keterangan Bebas Corona - (Solopos.com)

    Kasus Kedua

    Kasus kedua terungkap dari adanya informasi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 24.00 Wita. Pelaku adalah FMN 35, PBSP 20, dan SWHP 30.

    Polisi kemudian menangkap FMN, Kamis. Saat itu FMN sedang membagikan surat keterangan kesehatan diduga palsu ke para penumpang mobil travel di kawasan Pasar Gilimanuk.

    Para pelaku memperoleh surat keterangan palsu itu dari jasa fotokopi milik SWHP, yang menjadi lokasi para pelaku kasus pertama memperbanyak lembaran surat tersebut. Namun, SWHP menawarkan blanko surat kesehatan yang telah dia buat sendiri dan disepakati untuk diperbanyak oleh pelaku PBSB, juga FMN.

    Bebas Corona, Gugus Tugas Situbondo Perketat Penjagaan Perbatasan

    "Modus para pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan penangangan Covid-19 membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," Syamsi menandaskan.

    Para pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.