Pembayaran PBB Tersendat, Bapenda Madiun Minta Bank Jatim Sediakan Layanan di Desa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mengeluhkan pelayanan Bank Jatim yang tidak menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tingkat desa.
Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mengeluhkan pelayanan Bank Jatim yang tidak menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tingkat desa. Kondisi itu disebut-sebut menjadi salah satu penyebab penyetoran pajak PBB P2 kurang maksimal.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, M. Hadi Sutikno, menyebut kantor kas Bank Jatim di tingkat kecamatan di Kabupaten Madiun masih sedikit. Dia menyebut kecamatan yang belum memiliki kantor kas Bank Jatim seperti Kecamatan Gemarang, Wungu, Kare, Dagangan, Wonoasri, dan Balerejo.
Menurutnya, Bank Jatim yang menjadi bank kas daerah Kabupaten Madiun seharusnya lebih mendekatkan pelayanan sampai di tingkat kecamatan. Bahkan, Sutikno menyebut harusnya pelayanan sampai di desa-desa. Hal ini untuk memudahkan wajib pajak untuk membayarkan PBB P2.
Waduh, Tunggakan Pajak PBB di Madiun Capai Rp7,4 Miliar
“Outlet [Bank Jatim] pembayaran agak terbatas. Di tiap kecamatan tidak semua ada kantor kas. Sehingga proses pelayanan pembayaran [PBB P2] kan agak tersendat,” kata dia seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembayaran PBB P2 Kabupaten Madiun di gedung DPRD setempat, Senin (4/10/2021).
Sutikno menyarankan Bank Jatim supaya menyediakan kantor kas di seluruh kecamatan. Terlebih, ketika Bank Jatim bisa mendekatkan layanan dengan menyediakan outlet pembayaran PBB P2 di tingkat desa. Pihak perbankan juga bisa bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk pembayaran PBB. Sehingga masyarakat tidak perlu ke kantor kas dan pembayaran cukup di desa.
Terkait realisasi pembayaran PBB P2 di Kabupaten Madiun, sampai September 2021 masih 50% dari target Rp24 miliar.
Terima Sertifikat Halal, Produk UMKM di Madiun Siap Banjiri Swalayan
Sutikno berencana menggandeng pihak bank lain untuk penyediaan layanan pembayaran PBB di tingkat desa. Dengan catatan ketika pihak Bank Jatim tidak siap memberikan layanan sampai di tingkat kecamatan maupun desa. Namun, kerja sama dengan bank lain ini sifatnya mendukung saja. Sedangkan kas daerah tetap di Bank Jatim.
“Ini masih dikomunikasikan dengan Bank Jatim. Apakah Bank Jatim siap memberikan layanan yang lebih baik atau tidak? Kalau tidak jalan keluarnya ya kerja sama dengan pihak bank lain untuk suport pembayaran PBB ini,” terangnya.
Dia menyebut sebenarnya masyarakat taat terhadap pembayaran PBB. Namun, karena kendala keterbatasan tempat pembayaran membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak.
Sutikno menargetkan penyediaan layanan hingga di tingkat desa ini bisa direalisasi secepatnya. “Kalau bisa 2022 selesai. Minimal per kecamatan ada, terus di desa ada, secara bertahap,” ujarnya.
Terkait minimnya tempat pembayaran di tingkat desa, Perwakilan Bank Jatim Caruban, Tien Ratnawati, mengatakan pihaknya akan menambah jam pelayanan. Hal ini karena masih dalam masa PPKM sehingga waktu pelayanan dibatasi.
“Belum sampai situ, nanti kami bahas dengan Bapenda dulu,” kata dia saat ditanya tentang rencana pemkab akan menggandeng bank lain untuk pembayaran PBB di tingkat desa.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.