Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Begini Tanggapan Wali Kota Madiun
Pemerintah Kota Madiun menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru) di seluruh wilayah Indonesia.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru) di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah berencana menerapkan aturan tersebut mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Wali Kota Madiun, Maidi, mendukung rencana penerapan PPKM Level 3 itu. Meskipun saat ini Kota Madiun berada dalam PPKM Level 1.
Lahan Pertanian Tinggal 900 Ha, Kebutuhan Pangan Warga Madiun Andalkan Daerah Tetangga
“Tidak masalah [PPKM Level 3]. Itu kan untuk menyambut adanya nataru. Meski kita saat ini level 1. Tidak masalah,” kata dia, Kamis (18/11/2021).
Maidi mengatakan pengetatan tersebut tentu bertujuan untuk menekan pergerakan masyarakat saat momen natal dan tahun baru. Dengan pengetatan aktivitas masyarakat itu, diharapkan tidak ada lonjakan kasus Covid-19 pada Januari dan Februari 2022.
Mengenai aturan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan nanti, Maidi menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Ada Isu Larangan Berjualan, Belasan PKL Pasar Sleko Madiun Datangi Dinas Perdagangan
Penambahan kasus Covid-19 di Kota Madiun, lanjut Maidi, saat ini sudah terkendali. Saat ini hanya ada dua kasus positif Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit. Kondisi ini, menurutnya perlu dipertahankan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.