Pemilik Watu Dakon Resort Madiun Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Satreskrim Polres Madiun menetapkan pemilik Watu Dakon Resor, Agus Suyanto, sebagai tersangka kasus penambangan ilegal.

Pemilik Watu Dakon Resort Madiun Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun bersama TNI dan Polri menutup aktivitas pertambangan galian C di Watu Dakon Resort di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Senin (8/4/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Satreskrim Polres Madiun menetapkan Agus Suyanto, pemilik lahan Watu Dakon Resort (WDR), sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan.

    Agus diduga melakukan penambangan ilegal dan merusak lingkungan di lahan Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Dalam izinnya, kawasan WDR akan digunakan untuk kolam pemancingan ikan. Tetapi kenyataannya, lahan tersebut ditambang dan tanah hasil tambangnya dijual.

    Baca Juga:

    Tambang Galian Di Watu Dakon Resort Madiun Ditutup Paksa

    Kasus Galian C Di Watu Dakon Resort Madiun Naik Ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

    Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus yang sudah diperiksa sejak beberapa bulan lalu itu. Sebelumnya Agus hanya berstatus saksi.

    "Dari hasil pemeriksaan, kami sudah mengantongi dua alat bukti. Karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka," kata Logos kepada Madiunpos.com, Jumat (4/10/2019).

    Ia menegaskan Agus dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain itu, Agus juga dikenai pasal tentang perusakan lingkungan karena lahan yang saat ini digali menjadi rusak.

    "Agus mengomersilkan tanah yang ditambang di lahan Watu Dakon Resort itu. Seharusnya, kalau belum memiliki izin ya tidak diperbolehkan untuk menjual hasil tambangnya," terangnya.

    Logos mengaku Agus belum ditahan. Namun, jika ditemukan adanya indikasi upaya-upaya penghilangan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, tersangka akan ditahan.

    "Sejauh ini Agus proaktif. Setiap kali kami lakukan pemanggilan, dia datang. Kalau sejauh ini yang diperiksa sudah sembilan orang," terangnya.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.