Pemkab Ngawi Wajibkan Takmir Masjid dan Pengurus Ponpes Jalani Rapid Test
Pemkab Ngawi wajibkan takmir masjid dan pengurus ponpes jalani rapid test jika ingin membuka kembali tempat ibadah dan ponpes.

Madiunpos.com, NGAWI -- Pemkab Ngawi, Jawa Timur, berencana menerapkan tatanan normal baru atau new normal di bidang keagamaan. Masjid dan pondok pesantren (ponpes) akan diperbolehkan dibuka kembali dengan sejumlah syarat. Salah satunya, takmir masjid dan pengurus ponpes wajib di-rapid test dulu. Hal yang sama berlaku untuk tempat ibadah lain.
Demikian salah satu kesimpulan dari hasil rapat koordinasi penerapan new normal yang digelar Pemkab Ngawi dan Kantor Kementerian Agama Ngawi pada Senin (8/6/2020) lalu. Hadir dalam rapat tersebut Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ngawi, Budi Sulistyono dan Kepala Kantor Kemenag Ngawi, Zainal Arifin.
Zainal mengatakan masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan kembali ibadah secara berjamaah adalah masjid di wilayah aman dari Covid-19. Selain itu, pengurus masjid harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Polisi Ngawi Temukan Pembunuh Janda Yang Tewas Ditutup Jerami
“Tetapi jika dalam rentang waktu tertentu di tempat tersebut ditemukan kasus positif Covid-19, maka surat keterangan itu dapat dicabut kembali,” lanjutnya di suara.ngawikab.go.id.
Lebih lanjut Zainal menambahkan pembukaan kembali aktivitas tempat ibadah harus disertai dengan kesiapan protokol kesehatan. Terutama di tempat ibadah berdaya tampung besar dan banyak jamaahnya yang dari luar wilayah. "Jaga jarak minimal satu meter, dan pembersihan dengan disinfektan secara berkala di bawah pantauan petugas dari Gugus Tugas Covid-19. Menyediakan fasilitas cuci tangan beserta hand sanitizer di setiap pintu masuk masjid, kemudian menyediakan alat pengukur suhu,” jelasnya.
Perhatian Khusus
Terkait dengan pembukaan kembali ponpes, Zainal mengaku sulit untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan ponpes. Ia meminta kepada pengurus ponpes untuk memberitahu Kemenag sebelum membuka kembali ponpes.
Kota Madiun dan Ngawi Juga Kini jadi Zona Kuning
Sementara itu, Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, mengatakan kasus Covid-19 di wilayahnya harus bisa terus ditekan. Oleh karenanya, rencana pembukaan kembali tempat ibadah akan dilakukan secara hati-hati. “Dengan dibukanya kembali rumah ibadah serta ponpes akan menjadi perhatian khusus Pemkab Ngawi, dan setiap masjid yang sudah buka akan diterapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Budi menambahkan, sebelum dibuka kembali, takmir masjid dan pengurus ponpes harus dipastikan bebas Covid-19. “Maka pengurus Ta’mir atau Ponpes harus siap dirapid test dahulu,” katanya.
Untuk memastikan tidak akan muncul kluster baru di ponpes, menurut Bupati, Pemkab Ngawi akan ketat dalam proses pengawasan kedatangan para santri. “Ponpes yang mandiri seperti Gontor Putri, santrinya harus membawa surat keterangan sehat,” tegasnya.
Tapak Tilas di Alas Ketonggo Ngawi, Sara Wijayanto Sampaikan Pesan Ini…
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Kendalikan Inflasi, Bank Indonesia Kediri dan Pemkab Ngawi Perkuat Sinergi dan Inovasi
- Presiden Jokowi Ikut Panen Raya Padi & Cek Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Ngawi
- Instruktur Senam Ngawi Bunuh Suami secara Keji, Ternyata Ini Motifnya
- Sadis! Instruktur Senam di Ngawi Bunuh Suami saat Tidur
- Trinil, Museum dengan Koleksi Fosil Manusia & Hewan Purba di Ngawi
- Simak Jadwal Pemadaman Listrik di Ngawi Sabtu Ini
- Kronologi Kecelakaan Maut di Ngawi, Mobil Melaju dengan Kecepatan 130 Km/Jam
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.