Pemkab Ponroogo Tanggung Biaya Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19

 Besaran biaya yang bisa diklaimkan yakni Rp3,36 juta setiap jenazah pasien Covid-19.

Pemkab Ponroogo Tanggung Biaya Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 Pemakaman pasien Covid-19 di Ponorogo. (Dok/BPBD Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan membiayai pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Besaran biaya yang bisa diklaimkan yakni Rp3,36 juta setiap jenazah pasien Covid-19.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 101 tentang MEkanisme Pembiayaan Pasien Covid-19 di Kabupaten Ponorogo.

    “Perbupnya sudah ditandatangani Pak Bupati [Sugiri Sancoko]. Saya juga sudah tanda tangan, sehingga hal itu sudah berkekuatan hukum untuk melaksanakannya. Anggarannya sudah siap,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Jumat (16/7/2021).

    Tekan Mobilitas Warga, Jalan Masuk Kota Madiun Ditutup Portal Permanen

    Perbup ini mengubah sejumlah pasal yang ada di Perbup 101/2020. Antara lain pada Pasal 7 yang menyebitkan tentang pembiayaan pelayanan pemulasaraan untuk jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di luar rumah sakit.

    Proses pengajuan anggaran untuk pemulasaraan jenazah, kata Agus, diajukan kepada kepada Kadinkes Ponorogo. Klaim bisa dikoordinasikan melalui desa atau kelurahan. Tentunya harus dilengkapi beberapa dokumen terkait perawatan dan meninggalnya pasien Covid-19 tersebut.

    Dia menyebut besaran klaim biaya pemulasaraan jenazah ini senilai Rp3,36 juta. Biaya ini meliputi pemulasaraan sampai pembelian peti dan penggantian APD yang dikenakan tim yang merawat jenazah.

    PPKM Darurat, Bus Sugeng Rahayu dan Eka Mira Tak Beroperasi Per 16 Juli

    Namun, tegas Agus, aturan ini tidak berlaku bagi korban yang pulang paksa dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang merawat pasien selama terpapar Covid-19.

    Lebih lanjut, kebijakan ini muncul atas dasar para pasien Covid-19 yang meninggal dunia di luar rumah sakit ini adalah mereka yang sedang mengantre untuk dirawat di rumah sakit. Sehingga mereka akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit saat menjalani perawatan.

    “Ini agar masyarakat yang keluarganya menjadi korban Covid-19 bisa lebih ringan bebannya. Masak mereka sedang berduka, masih harus menanggung beban biaya yang besar,” ujar Agus yang dikutip dari keterangan resmi Pemkab Ponorogo.

    Peraturan ini dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Terutama kepada para aparat desa dan kelurahan di Poorogo.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.