Tekan Mobilitas Warga, Jalan Masuk Kota Madiun Ditutup Portal Permanen

Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, mengatakan Jl. Kepala Manis ini ditutup dengan portal permanen supaya mengurangi mobilitas masyarakat.

Tekan Mobilitas Warga, Jalan Masuk Kota Madiun Ditutup Portal Permanen Petugas memasang portal permanen di Jl. Kelapa Manis, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jumat (16/7/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kota Madiun saat ini berstatus sebagai zona hitam dalam hal mobilitas masyarakat saat masa PPKM Darurat. Untuk mengurangi mobilitas itu, sejumlah jalan masuk Kota Madiun ditutup.

    Pantauan Madiunpos.com di perempatan Manisrejo, Kecamatan Taman, Jumat (16/7/2021), sejumlah pekerja terlihat sedang memasang portal besi di Jl. Kelapa Manis atau jalan masuk utama menuju Kota Madiun dari arah timur. Pemasangan portal permanen itu dilakukan supaya tidak ada lagi pengendara yang melewati jalan tersebut.

    Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, mengatakan Jl. Kepala Manis ini ditutup dengan portal permanen supaya mengurangi mobilitas masyarakat. Saat ini ada enam titik jalan utama masuk kota yang ditutup. Ada yang ditutup secara permanen dengan portal besi dan beberapa titik ditutup dengan water barier.

    Mobilitas Masyarakat Tinggi, Kota Madiun Masuk Zona Hitam

    Penutupan jalan ini, kata Inda, bukan tanpa pertimbangan dan analisa yang jelas. Namun, selama pelaksanaan PPKM Darurat, ternyata tidak membuat masyarakat untuk mengurangi mobilitas. Hal itu terlihat dari saat ini Kota Madiun berstatus zona hitam dalam hal mobilitas masyarakat.

    “Memang ada jalan yang ditutup secara permanen [menggunakan besi] dan ada yang ditutup secara temporar. Ada analisa-analisa yang membuat kami memutuskan hal ini,” kata Inda.

    Enam titik yang ditutup yakni Jl. Kelapa Manis atau perempatan Manisrejo, Te’an, Jl. Diponegoro, Jl. Mastrip, Jl. Agus Salim, dan Jl. Kolonel Marhadi.

    Dalam Inmendagri dan Inwal terkait PPKM Darurat, kata dia, jelas menyebut hanya sektor esensial saja yang diperbolehkan beroperasi 100%. Sedangkan sektor lain bisa WFH maupun mengatur jumlah karyawan yang masuk kerja.

    PPKM Darurat, Bus Sugeng Rahayu dan Eka Mira Tak Beroperasi Per 16 Juli

    Namun, saat PPKM Darurat berlaku ternyata masih ada sejumlah perusahaan non-esensial yang melakukan pelanggaran. Pihaknya menemukan ada tiga perusahaan skala kecil hingga besar yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.

    “Kalau untuk orang berbelanja kebutuhan pokok, jalan ini ditutup, kan masih bisa mencari jalan lain,” kata Inda.

    Dia berharap dengan adanya penutupan jalan ini bisa menurunkan mobilitas masyarakat pada saat PPKM Darurat berlangsung. Pihaknya juga masih melakukan evaluasi terkait titik-titik mana yang sangat kritikal sehingga nanti bisa dilakukan sistem buka tutup.

    “Kami masih berdiskusi dengan Polres, Satpol PP, dan Dishub terkait rekayasa lalu lintasnya. Untuk saat ini, jalan-jalan yang ditutup adalah milik Kota Madiun,” ujarnya.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.