Mobilitas Masyarakat Tinggi, Kota Madiun Masuk Zona Hitam
Dua pekan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mobilitas masyarakat di Kota Madiun masih tinggi.

Madiunpos.com, MADIUN -- Dua pekan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mobilitas masyarakat di Kota Madiun masih tinggi. Kota Madiun pun ditetapkan berstatus zona hitam dalam hal mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat.
Status zona hitam ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang dipantau secara langsung melalui Facebook Mibility, Google Activity, dan Nasa Vision Light yang melihat pergerakan lampu saat malam hari.
"Saat ini, Kota Madiun berstatus zona hitam dalam hal mobilitas masyarakat. Beberapa waktu lalu hitam, kemudian kemarin merah, ini kembali ke hitam lagi," kata Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, Jumat (16/7/2021).
Inda menuturkan kondisi tersebut membuktikan bahwa selama masa PPKM Darurat, kesadaran masyarakat untuk tidak keluar rumah tinggi. Padahal, Instruksi Mendagri dan Instruksi Wali Kota terkait pembatasan mobilitas juga jelas aturannya.
"Itu yang ngasih level-level dari pusat. Sekian sampai seoian masuk zona apa. Per hari kemarin [Kamis]. Kita zona hitam," kata dia.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai hal untuk mengurangi mobilitas warga. Seperti dengan menutup sejumlah jalan-jalan, pekerja juga diberlakukan work from home (WFH), hingga pemadaman lampu.
Dia berharap masyarakat bisa mengurangi aktivitas di luar rumah selama masa PPKM Darurat. Hal ini bertujuan untuk menghentikan persebaran Covid-19.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Alami Ban Selip, Mobil Honda Jazz Kecelakaan di Tol Madiun, 2 Orang Meninggal
- Jadi Masjid Tertua di Kota Madiun, Ini Sejarah Singkat Masjid Besar Kuno Taman
- KAI Sediakan 10.000 Tiket KA Lebaran Murah, Cek Kereta yang Lewat Wilayah Madiun
- 2 Anggota Polisi yang Ditangkap Polres Madiun Tak Hanya Edarkan Sabu, Tapi Juga Konsumsi Sabu
- Puluhan Mahasiswa Unmuh Madiun Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Rektor Mundur
- 9.400 Laptop Gratis Senilai Rp53 Miliar Mulai Dibagikan ke Siswa SD & SMP di Madiun
- Ratusan Rumah RJ Didirikan di Madiun, Kejati Jatim Tegaskan Pidana Berat Tak Bisa Selesai Melalui RJ
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.