Pemkot Madiun Bentuk Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan

Pemkot Madiun bentuk posko Covid-19 tingkat kelurahan untuk mendeteksi kasus corona secara detail.

Pemkot Madiun Bentuk Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan Wali Kota Madiun, Maidi. (Istimewa/Pemkot Madiun)

    Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kota Madiun membentuk Posko Covid-19 di tingkat kelurahan. Pembentukan posko tingkat kelurahan ini supaya pendataan warga yang berstatus sebagai ODR, ODP, bahkan PDP bisa dipetakan secara detail.

    ODR adalah orang dalam risiko, ODP yakni orang dalam pemantauan, dan PDP ialah pasien dalam pengawasan.

    Pembentukan Posko Covid-19 di tingkat kelurahan ini juga sebagai upaya Pemkot untuk mempertahankan zero positif Covid-19 di Kota Madiun.

    Disnaker Kota Madiun Sediakan Posko Pendampingan Pendaftaran Kartu Prakerja

    Data persebaran Covid-10 di Kota Madiun sampai Selasa (14/4/2020) pukul 13.00 WIB, terdiri atas 605 ODR, 51 ODP, 8 PDP. Sedangkan untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih nol.

    Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan Posko Covid-19 di tingkat kelurahan sudah beroperasi sejak Senin (13/4/2020). Poko ini bertujuan untuk memantau dan memetakan jumah ODR, ODP, dan PDP di wilayah kelurahan masing-masing. Setelah terdeteksi, Pemkot akan melakukan tindakan di rumah yang terdapat orang-orang berstatus ODR, ODP, dan PDP.

    “Kalau ditemukan ODR yang datang dari wilayah zona merah. Lalu rumahnya akan diberi tanda dan disemprot disinfektan secara rutin,” kata Maidi, Selasa (14/4/2020).

    Tinggal Lima KA Yang Masih Beroperasi di Wilayah Daop VII Madiun

    Tanda itu berupa stiker. Pemasangan tanda ini bukan untuk memunculkan stigma di masyarakat. Tetapi, warga yang berstatus sebagai ODR bisa melakukan karantina mandiri. Sedangkan para tetangga bisa membantu proses karantina itu.

    “Jangan dijauhi. Justru warga yang sedang karantina mandiri harus dibantu. Kalau bisa ikut menyediakan semua kebutuhan yang diperlukan selama masa karantina,” jelasnya.

    Bagi warga Madiun yang masih berada di perantauan, Maidi menegaskan supaya tidak pulang dahulu selama masa pandemi virus corona ini. Namun, kalau memang sudah telanjur pulang bisa melapor kepada petugas dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.