Pemkot Madiun Tolak 4.880 Unit Laptop dari Penyedia, Tak Sesuai Kontrak!

Pemerintah Kota Madiun menolak semua laptop pengadaan tahun anggaran 2021.

Pemkot Madiun Tolak 4.880 Unit Laptop dari Penyedia, Tak Sesuai Kontrak!

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun menolak semua laptop pengadaan tahun anggaran 2021. Sebanyak 4.880 unit laptop tersebut dikembalikan ke penyedia barang karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak.

    Laptop pengadaan tahun anggaran 2021 itu bermerk Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan memori DDR4. Namun, yang datang justru hanya dilrngkapi memori DDR3. Pemkot tidak mau mengambil risiko, akhirnya 4.880 unit laptop itu pun ditolak, meski sudah tiba di Madiun. Ribuan laptop ini untuk program laptop gratis bagi pelajar.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop jilid II Kota Madiun, Noor Aflah, mengatakan sebenarnya seluruh laptop hasil pengadaan tahun 2021 sudah datang. Kemudian dilakukan pengecekan dengan menggandeng Politeknik Negeri Madiun (PNM).

    "Sebenarnya laptop berfungsi dengan baik. Tetapi ada ketidaksesuaian dengan kontrak. Sehingga sesuai aturan e-purchasing, kami harus menolak," kata Aflah, Senin (3/1/2022).

    Aflah menyampaikan seharusnya laptop tersebut dibagikan kepada pelajar pada bulan ini. Namun, karena ada ketidaksesuaian kontrak akhirnya dibatalkan. Pemerintah tidak mau mengambil risiko jika kemudian pihak sekolah harus terlibat karena permaslaahan pengadaan laptop yang tentu akan menjadi barang bukti.

    Lantaran penolakan ini, lanjut Aflah, program laptop gratis tahun 2021 juga dibatalkan.

    ‘’Yang jelas tidak bisa diteruskan. Kalaupun pihak penyedia bersedia mengganti, waktunya juga sudah tidak memungkinkan,’’ kata dia.

    Pemkot telah melayangkan surat penolakan kepada PT PINS Indonesia selaku penyedia laptop melalui email pada 31 Desember 2021. Sedangkan untuk surat secara fisik sudah diterima beberapa waktu lalu.

    Aflah menyampaikan pihak penyedia juga telah merespon surat tersebut dan berharap barang tetap diterima dengan penyesuaian harga. Tetapi, pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut karena penentuan harga hanya bisa dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Dia menegaskan dalam kasus ini ada penurunan spesifikasi atau downgrade.

    Pihaknya juga akan menempuh langkah hukum jika diperlukan. Karena kasus ini, pemkot merasa dirugikan secara immaterial lantaran ketidaksesuaian spesifikasi. Program laptop gratis yang seharusnya sudah berjalan menjadi tertunda. Selain itu juga mempengauhi penyerapan anggaran karena barang tersebut tidak berbayar.

    ‘’Kerugian secara material memang tidak ada karena barang tidak kita bayar sama sekali dan kita kembalikan semuanya. Tetapi secara immaterial kita tetap dirugikan. Karena kita masih akan mengadakan rapat dengan pihak terkait termasuk dari kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menentukan apakah perlu mengambil langkah hukum atau lainnya,’’ jelas dia.

    PT PINS Indonesia terpilih menjadi penyedia pengadaan laptop jilid II dengan jumlah 4.880 unit. PT PINDS meupakan anak perusahaan PT Telkom. Pengadaan laptop ini dilakukan secara e-katalog.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.