Pengadaan Laptop Tak Sesuai Kontrak, Wali Kota Madiun Gugat Anak Perusahaan PT. Telkom

Wali Kota Madiun, Maidi, bakal menggugat secara perdata PT. PINS Indonesia karena penyediaan laptop tidak sesuai kontrak.

Pengadaan Laptop Tak Sesuai Kontrak, Wali Kota Madiun Gugat Anak Perusahaan PT. Telkom Tumpukan kardus yang berisi ribuan unit laptop yang tidak sesuai kontrak berada di ruang Dinas Pendidikan Kota Madiun, Selasa (4/1/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Wali Kota Madiun, Maidi, bakal menggugat secara perdata PT. PINS Indonesia. Pemkot menggugat anak perusahaan PT. Telkom tersebut karena dianggap menyediakan laptop tidak sesuai dengan kontrak.

    Pada tahun anggaran 2021, Pemkot Madiun membeli laptop sebanyak 4.880 unit untuk program laptop gratis bagi pelajar. Pemenang lelang pengadaan itu adalah PT. PINS Indonesia.

    Ribuan laptop tersebut tiba di Kota Madiun dalam dua tahap. Tahap pertama datang 1.000 unit, kemudian tahap kedua datang 3.880 unit. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Madiun (PNM) ternyata laptop yang dikirimkan tidak sesuai spek yang tercantum dalam kontrak melalui e-katalog.

    Seharusnya laptop yang datang bermerek Axioo Mybook Pro G5 (8H9) dengan memori DDR4. Namun, yang datang dan diterima Pemkot Madiun hanya dilengkapi memori DDR3. Karena perbedaan spek yang tidak sesuai kontrak ini, pemkot pun menolaknya.

    Pemkot Madiun Tolak 4.880 Unit Laptop dari Penyedia, Tak Sesuai Kontrak!

    “Ya saya mengayangkan itu. Ya sudah kita terima. Yang penting secara keuangan kita enggak dirugikan,” kata Maidi kepada wartawan di Balai Kota setempat, Selasa (4/1/2022).

    Wali Kota Madiun, Maidi, memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus pengadaan laptop di Balai Kota Madiun, Selasa (4/1/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Dia menuturkan Pemkot Madiun bakal mengajukan gugatan secara perdata terhadap PT. PINS di pengadilan. Terkait berapa nilai gugatan yang bakal diajukan, Maidi belum mau menyebutnya.

    Yang jelas, lanjut Maidi, seluruh laptop yang dibeli sudah tiba di Madiun. Sedangkan pemerintah belum mengeluarkan anggaran untuk pembayaran ribuan laptop tersebut.

    “Nanti tuntutan kita, ya tergantung keputusan di pengadilan. Barang masih ada di sini. Kita tunggu bersama keputusan pengadilan,” jelasnya.

    Cerita Cinta Fachrudin dan Vero, Dikenalkan Teman dan Kini Menunggu Kelahiran Anak Kedua

    Maidi mengancam bakal mengajukan blacklist terhadap anak perusahaan BUMN itu jika salah satu tuntutan tidak dipenuhi.

    “Nanti kita pelajari semua. Kalau tuntutan kita diabaikan, mohon maaf nanti kita usulkan blacklist,” ujarnya.

    Secara keuangan daerah, dia menegaskan memang belum ada anggaran yang dikeluarkan. Namun, pemkot merasa dirugikan karena laptop tersebut harusnya sudah bisa diterima para pelajar pada bulan ini.

    “Harapannya kan laptop ini bisa diterima pelajar. Rencananya laptop ini untuk siswa kelas V dan VIII,” jelas dia.

    Pemkot menolak ribuan laptop tersebut karena spek yang dikirim tidak sesuai kontrak. Maidi menegaskan tidak mau mengambil risiko untuk menerima laptop yang tidak sesuai spek itu.

    Pemkota Madiun menganggarkan senilai Rp35,721 miliar untuk pembelian 4.880 unit laptop tersebut. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021.

    Awak Madiunpos.com mencoba menguhubungi General Manager E-Commerce PT. PINS Indonesia, Hernadi Yoga, untuk meminta konfirmasi terkait permasalahan itu. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan respon.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.