Tidak Cuma 1, Pemprov Jatim Siapkan 9 Lokasi Permakaman Pasien Covid-19
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menyiapkan sembilan titik lokasi bidang tanah untuk tempat pemakaman jenazah khusus Covid-19.
Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menyiapkan sembilan bidang tanah di lokasi untuk berbeda permakaman jenazah pasien Covid-19. Sembilan lokasi ini telah disiapkan Pemprov bersama Perhutani.
Penyediaan lahan pemakaman ini dilakukan oleh Pemprov Jatim karena merespons sejumlah penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang sempat muncul di beberapa daerah lantaran adanya stigma dan ketakutan di masyarakat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan dengan menyediakan lahan pemakaman khusus untuk kasus Covid-19 ini diharapkan selain menjamin kemanan bagi masyarakat juga memberikan kenyamanan bagi keluarga korban. Pemprov juga telah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan tersebut.
Ditolak Aparat Desa, Jenazah Warga Jombang Tertahan Berjam-Jam di Ambulans
Mengenai di mana saja lokasi tersebut, pemerintah akan merahasiakan tempatnya. Hal ini supaya tidak terjadi polemik di tengah masyarakat. Yang pasti lokasi pemakaman itu menyebar di daerah Jawa Timur.
Tujuannya supaya setiap daerah tidak jauh jika akan memakamkan jenazah kasus Covid-19.
“Total sudah ada sembilan titik bidang tanah yang disediakan Perhutani dan siap digunakan. Masing-masing luasnya sekitar 1.000 meter persegi,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari rilis resmi Pemprov Jatim, Rabu (8/4/2020).
Rahasia
Mengenai lokasi detail memang tidak diumumkan, lanjut Khofifah, namun untuk rumah sakit rujukan pertama maupun utama telah diberi informasi. Selain itu, pihak Polsek dan Koramil yang berada di sembilan titik itu juga telah diberi informasi.
Cerita Pengayuh Becak Madiun Di Tengah Pandemi Corona
Gubernur menjelaskan setiap titik lahan pemakaman yang disediakan untuk korban Covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada. Semisal tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah dan tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari pemukiman warga.
Setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut juga sudah diterapkan protokol pemulasaran jenazah yang benar.
Tukang gali kuburnya juga harus menggunakan APD lengkap saat memakamkan jenazah. Proses pemakaman jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariah dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Asyik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi di Jatim, Simak Tanggalnya
- Selain Terima 2 Penghargaan, Madiun Juga Terima Bantuan Rp1 Miliar saat Peringatan BBGRM & HKG PKK
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- Pemprov Jatim Buka 442 Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Januari 2023
- Gubernur Luncurkan Kalender Wisata Jatim 2023, Ini Deretan Event Wisata yang Layak Dikunjungi
- Gubernur Sebut Jatim Bebas Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal
- Proyek KPBU Dibuka, Bupati Ajak Investor Bangun Alat Penerangan Jalan di Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.