Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Mundur, Menaker Minta Maaf

Pemeritah masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memvalidasi data penerima bantuan subsidi upah.

Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Mundur, Menaker Minta Maaf Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzia. (Antara)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Rencana pemerintah mencairkan bantuan subsidi gaji pegawai Rp600.000/bulan pada 25 Agustus 2020 ini urung terlaksana. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta maaf. Pemerintah belum memberikan kepastian kapan dana tersebut akan cair.

    Ida mengatakan penyaluran bantuan kepada pekerja non PNS dan BUMN yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan itu mundur karena ada proses yang masih harus dilakukan oleh pemerintah. Paling tidak, setelah menerima data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya masih harus memastikan kesesuaian data tersebut. Hal ini  memakan waktu paling lama 4 hari. Hari ini sudah diserahkan 2,5 juta data pekerja ke Kemenaker.

    "Kalau di juknis-nya (petunjuk teknis) itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan check list itu, jadi 2,5 juta. Kami mohon maaf, butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020), seperti dikutip dari detik.com.

    Jokowi Janjikan Pekan Depan Bantuan Modal Kerja Darurat Rp2,4 Juta Cair

    Tapi pihaknya tetap mengupayakan agar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa menerima transferan pada akhir Agustus ini. "Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," tambahnya.

    Penyaluran tidak secara serentak, melainkan dilakukan bertahap minimal 2,5 juta penerima tiap pekannya dari total 15,7 juta orang. Itu akan diselesaikan hingga akhir September sebagai bantuan tahap pertama sebesar Rp1,2 juta untuk bulan September dan Oktober.

    "Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta (pekerja), mudah-mudahan, 2,5 juta itu minimal per pekan bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 juta itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini untuk pembayaran tahap pertama. Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Ida.

    Siap-Siap Cek Rekening, Bantuan Insentif Upah akan Cair Pada 25 Agustus!

    Bantuan ini direncanakan akan disalurkan sebanyak 2 tahap dengan total bantuan per pekerja Rp 2,4 juta.

    Tahapan Pencairan

    Ida menjelaskan data yang sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ke pihaknya ada 2,5 juta pekerja. Itu masuk ke batch pertama. Data tersebut masih perlu divalidasi kembali sehingga tidak bisa langsung dilakukan proses transfer. "Nah dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," sebutnya.

    Setelah data divalidasi oleh pihaknya masih ada proses selanjutnya, yakni diserahkan ke KPPN untuk kemudian dicairkan ke bank penyalur. Lalu bank penyalur akan mentransfer bantuan Rp1,2 juta ke rekening pekerja.

    Begini Cara Mengecek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Upah Rp600.000/Bulan

    "Nanti akan disalurkan ke bank penyalur dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah, dari bank pemerintah, dari bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah atau gaji," tambahnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.