PENCURIAN TRENGGALEK : Residivis Balikpapan Bobol Rumah dan Toko di Durenan
Pencurian Trenggalek, seorang residivis ditangkap setelah mencuri di rumah dan toko Desa Baruharjo, Durenan.
Madiunpos.com, TRENGGALEK -- Seorang residivis berinisial EB, warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap aparat Polres Trenggalek karena mencuri di rumah dan toko Desa Baruharjo, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
EB ditangkap polisi pada Selasa (21/11/2017) setelah serangkaian proses penyelidikan. EB melakukan aksinya pada Jumat (17/11/2017).
Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, mengatakan awalnya ada warga Baruharjo berinisial ES yang melapor telah menjadi korban pencurian. Kepada polisi, ES bercerita dia sedang tertidur lelap di rumahnya saat pencurian itu terjadi.
Pencuri masuk ke rumah ES dengan mencongkel jendela. Setelah masuk ke rumah, pelaku langsung menguras barang berharga di rumah itu. Selain di rumah, pelaku juga masuk di toko milik ES dengan mencongkel pintu toko.
Di dalam toko, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp2 juta. "Pelaku juga merusak kaca mobil di garasi dan masuk dengan mengambil batang di dalam jok mobil. Setelah itu kabur," kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com.
Menurut pengakuan EB kepada polisi, ia menjalankan aksi pencurian tersebut bersama satu orang temannya yang saat ini juga sudah ditahan di Polres Ponorogo. EB juga mengaku baru saja keluar dari penjara Trenggalek dengan kejahatan yang sama dengan hukuman delapan bulan.
"Saat ini kasus masih dalam penyidikan Polres Trenggalek. Jika terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Wakapolres.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Anak Perempuan Diperkosa 2 Pria di Trenggalek, Video Mesumnya Disebar
- Gelar Tayub saat PPKM Darurat, Polisi Periksa Penyelenggara
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda Trenggalek Tak Bisa Diproses Hukum, Kenapa?
- Polisi Periksa Pemuda Trenggalek yang Hina Gus Miftah di Medsos
- Hina Gus Miftah di Medsos, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
- Jual 25 Kg Bahan Peledak, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun
- Respons Keluhan Masyarakat, Polres Trenggalek Gencar Razia Motor Knalpot Brong
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.