Pendirian Pasar Muamalah di Madiun Belum Kantongi Izin
Rencana pembangunan pasar muamalah di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, belum mengantongi perizinan.
Perangkat Desa Teguhan, Almaun, mengatakan rencana pembangunan pasar muamalah tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sampai saat ini, pembangunan pasar tersebut belum dilaksanakan. Tetapi, material untuk pembangunan seperti beton gorong-gorong sudah ada di lokasi.
Dia menegaskan penggagas pasar muamalah belum pernah datang ke kantor desa. "Sampai saat ini pemberkasan terkait jual beli tanah belum ada. Artinya pemberkasan belum ada. Pembeli lahan itu juga tidak pernah ke sini untuk melapor," terang dia kepada wartawan di balai desa setempat, Jumat (5/2/2021).
Masyarakat Madiun Digegerkan dengan Rencana Pendirian Pasar Muamalah
Maun juga menuturkan pihak pembeli lahan juga tidak pernah menyampaikan rencana lahan tersebut akan dibuat apa.
Namun, kata dia, pihaknya memang pernah memberikan kesempatan kepada salah satu penggagas pasar muamalah untuk menjelaskan pembangunan tersebut kepada warga desa saat acara kumpulan warga.
"Di masyarakat setelah mendengar akan dibangun pasar kemudian langsung ramai," jelas dia.
Kerap Dibully, Bujang 45 Tahun di Madiun Gantung Diri
Dalam penjelasan penggagas, pasar yang dibangun tersebut akan menggunakan mata uang dinas dan dirham, uang rupiah, dan barter barang.
Pemerintah desa sendiri menolak pendirian pasar muamalah tersebut karena memang belum mengantongi izin dari dinas teekait.
"Belum ada izim ke desa, syarat-syarat belum ada yang dipenuhi, dan masyarakat juga banyak yang tidak setuju," katanya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.