PENIPUAN NGAWI : Buruh Angkut Pasar Besar Ngawi Gagal Gadaikan Emas Palsu

PENIPUAN NGAWI : Buruh Angkut Pasar Besar Ngawi Gagal Gadaikan Emas Palsu Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

    Penipuan Ngawi dilakoni lelaki buruh angkut di Pasar Besar Ngawi yang coba-coba menggadaikan emas palsu.

    Madiunpos.com, NGAWI — Imam Tantowi, warga Tapen, Kabupaten Bondowoso yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Besar Ngawi gagal menggadaikan perhiasan emas palsu yang dibawanya ke Pegadaian Cabang Beran, Ngawi. Aksi penipuannya itu keburu terungkap tatkala petugas penaksir pegadaian melakukan pengecekan terhadap perhiasan emas yang dibawa Imam dengan peranti deteksi logam.

    “Tersangka berniat menggadaikan tiga buah perhiasan gelang senilai Rp600.000 yang diduga emas palsu," ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi AKP Subardi kepada wartawan di Ngawi, Senin (5/10/2015).

    Menurut Subardi, aksi penipuan Ngawi yang dilakoni Imam itu terungkap saat petugas Pegadaian curiga dengan gelang yang hendak digadaikannya. Saat itu, Imam Tantowi membawa tiga bentuk gelang seberat 15,2 gram beserta surat perhiasan yang juga diduga palsu. Pelaku juga membawa foto kopi KTP atas nama Wahyudi yang diakui sebagai dirinya.

    Saat ditaksir, petugas curiga dengan kondisi gelang yang dibawa pelaku. Petugas akhirnya mengecek ketiga bentuk gelang itu dengan alat yang dapat membedakan kandungan emas asli atau palsu. "Benar saja, gelang yang hendak digadaikan itu ternyata palsu. Terbuat dari logam lain yang disepuh emas," kata dia.

    Mengetahui hendak melakukan penipuan, petugas pegadaian lalu memanggil petugas keamanan setempat dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.  Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga gelang emas palsu, surat perhiasan palsu, foto kopi KTP atas nama Wahyudi, serta formulir permintaan pegadaian.

    Kepada polisi, tersangka mengaku hanya merupakan suruhan seseorang bernama Bondan yang baru dikenalnya di Pasar Besar Ngawi. Jika berhasil, ia dijanjikan imbalan uang Rp200.000. Uang itu nantinya akan ia gunakan untuk pulang ke Bondowoso guna mengunjungi anak dan istrinya. Sayangnya, penipuan Ngawi yang dilakoninya itu gagal sehingga ia kini malah mendekam di penjara.

    Akibat penipuan Ngawi yang dilakoninya itu, Imam Tantowi kini dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, subsider Pasal 378 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Melakukan Kejahatan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.