PENIPUAN NGAWI : Sindikat Penipuan Kupon Berhadiah Terbongkar

PENIPUAN NGAWI : Sindikat Penipuan Kupon Berhadiah Terbongkar Ilustrasi kupon undian palsu (JIBI/Solopos/Dok.)

    Penipuan Ngawi yang dilakukan sindikat bermodus operandi penggunaan kupon berhadiah dibongkar polisi.

    Madiunpos.com, NGAWI — Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan kupon undian berhadiah palsu yang dapat merugikan masyarakat.

    Wakil Kepala Polres Ngawi Kompol Edy Priyono, Kamis (12/11/2015), mengatakan pembongkaran sindikat tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua orang yang diduga menjadi penyebar kupon undian berhadiah palsu saat polisi menggelar Operasi Zebra, awal November 2015 lalu.

    "Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap para tersangka lain. Diperkirakan dalam kasus ini jumlah tersangka mencapai tujuh orang. Enam dari tujuh tersangka sudah ditangkap dan satu lainnya yang merupakan pengendali masih buruan," ujar Kompol Edy kepada wartawan di Ngawi.

    Keenam tersangka yang berhasil diringkus adalah, Sudirman, Ismail, Muh Niar, Amir Baba, Gunasis, dan Bayu yang semuanya merupakan warga Sulawesi Selatan. Khusus untuk tersangka Bayu tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

    "Keempat tersangka hasil pengembangan ditangkap polisi di wilayah Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus ini masih dikembangkan terus," kata dia.

    Catut Produsen Mi
    Adapun modus operandi penipuan tersebut adalah dengan cara menyebaran kupon undian palsu berhadiah mobil ke masyarakat. Untuk menyakinkan calon korban, kupon tersebut dibuat dengan mengatasnamakan produk mi terkenal.

    Kupon juga ditempeli kertas yang mencatut nama pejabat tinggi Dirlantas Polda Metro Jaya. Guna menjerat korban, pada kupon juga tertera nomor telepon yang bisa dihubungi. Pemegang kupon harus melakukan komunikasi dengan penyelenggara melalui telepon yang tersedia dan kemudian dijerat dengan disuruh melakukan transfer sejumlah uang ke rekening bank sebelum mengambil hadiahnya.

    Bagi Peran
    Kala korban menelepon, para pelaku mengarahkan untuk menyetor uang ke rekening bank sebagai syarat mengurus pajak hadiah dan pengurusan surat-surat mobil. Rata-rata setiap korban tertipu dengan diminta menyetor uang senilai Rp25 juta hingga Rp60 juta secara bertahap.

    "Untuk menghindari pelacakan, para pelaku sering berganti nomor HP dan buku tabungan. Karena itu, kami juga menyita banyak barang bukti berupa telepon genggam dan buku tabungan," ungkap Wakapolres.

    Masing-masing pelaku memiliki peran sendiri-sendiri, yakni dua orang bertugas menyebar kupon dan tiga orang bertugas sebagai operator telepon. Satu operator mengaku dari perusahaan mi, operator dua dari pejabat kepolisian, dan operator tiga dari pelayanan pajak.

    Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga lima tahun. Polisi meminta masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan yang seperti ini.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.