PENIPUAN PONOROGO : 2 Penipu Ditangkap, Satu Bermodus Pasang Instalasi Listrik Baru
Penipuan Ponorogo, polisi menangkap dua pelaku penipuan di dua lokasi yang berbeda.
Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Polres Ponorogo menangkap dua pelaku dalam kasus penipuan selama dua hari berturut-turut di dua lokasi yang berbeda pada Minggu dan Senin (26-27/6/2016).
Dua pelaku yang diringkus polisi yaitu TUK, warga dukuh Gunungan RT 002/RW 001, Desa Ringin Putih, Kecamatan Sampung dan WAN, 49, warga Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
Untuk pelaku TUK ditangkap pada Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya di Dukuh Gunungan. Pelaku TUK ditangkap polisi setelah melakukan penipuan terhadap Idawati, warga Bandung Indah Raya Blok B.2 No. 38, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan TUK ditangkap polisi setelah mendapatkan uang dari hasil menipu Idawati senilai Rp1,05 juta. Pada saat itu, pelaku mendatangai korban yang menyampaikan bahwa orang tua korban yang telah meninggal dunia, saat masih hidup mempunyai hutang kepada pelaku gabah sebanyak 17 sak.
“Pelaku menyampaikan kepada korban, bahwa orang tuanya masih memiliki hutang gabah sebanyak 17 sak,†kata Harijadi kepada Madiunpos.com, Selasa (28/6/2016).
Saat itu korban tidak langsung percaya terhadap pelaku, namun dengan berbagai upaya dan tipu muslihat pelaku akhirnya korban menyerahkan uang senilai Rp1,05 juta. Setelah uang tersebut diberikan, korban langsung mengecek di catatan jual beli gabah ternyata tidak ada catatan itu. Selain itu, korban juga menanyakan kepada beberapa saksi mengenai transaksi jual beli gabah antara orang tua korban dengan pelaku.
“Setelah korban tanya ke beberapa saksi, ternyata tidak pernah ada transaksi tersebut. akhirnya korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sampung,†kata dia.
Sedangkan pelaku WAN ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jetis karena telah melakukan penipuan pemasangan instalasi listrik baru. Penipuan berkedok pemasangan instalasi listrik ini menimpa Gunawan, warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Harijadi mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan memasang instalasi listrik dengan tidak sesuai kesepakatan. Selain itu, pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai karyawan di PT Srikandi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku bukan karyawan PT Srikandi.
“Dari penipuan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp1,2 juta untuk pemasangan instalasi listrik itu,†kata dia.
Lebih lanjut, ujar Harijadi, setelah ditangkap polisi kedua tersangka dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Ponorogo.
Editor : Rini Yustiningsih
Baca Juga
- 2 Pencuri Spesialis Gabah di Ponorogo Dibekuk Polisi
- 586 Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Nunggah Pajak, Nilainya Capai Seratusan Juta Rupiah
- Kronologi Kandang Berisi 33.000 Ayam Potong di Ponorogo Ludes Terbakar
- Berawal Kirim Video Porno, Mahasiswa di Ponorogo Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
- Pria Ini Berkali-Kali Curi Kotak Amal Masjid di Ponorogo, Alasannya untuk Berobat Anak
- Terlilit Utang di Pinjol, Petani di Ponorogo Nekat Bobol Mesin ATM
- Kakek-Kakek Penderita Stroke di Ponorogo Meninggal Terbakar di Dalam Rumah Sendirian
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.