PENIPUAN PONOROGO : Berkenalan di Rutan, Eks Napi Tertipu Bisnis Bodong Ratusan Juta Rupiah

PENIPUAN PONOROGO : Berkenalan di Rutan, Eks Napi Tertipu Bisnis Bodong Ratusan Juta Rupiah Ilustrasi penipuan uang (Pastoralmeanderings.blogspot.com)

    Penipuan Ponorogo, seorang mantan narapidana menjadi korban penipuan bisnis bodong oleh teman napinya.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang mantan narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ponorogo menjadi korban penipuan oleh teman yang dikenalnya saat di Rutan.

    Mantan napi bernama Samuri, 45, warga RT 003/RW 002, Desa Gajah, Kecamatan Sambit, Ponorogo, itu rugi hingga ratusan juta rupiah. Sedangkan napi yang melakukan penipuan itu, Giri Sembodo Aji, 52, warga Jl. Airlangga No. 95, RT 002/RW 008, Desa Rambipuji, Kabupaten Jember, ditangkap polisi.

    Uang hasil penipuan itu digunakan Giri untuk upaya melarikan diri ke Batam. Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan pelaku Giri dan korbannya, Samuri, berkenalan saat masih sama-sama menghuni Rutan. Saat berkenalan itu, Giri mengaku memiliki kenalan di pabrik Jamu Sido Muncul.

    Kemudian Giri mengajak Samuri bekerja sama jual beli jahe. Selain saat masih dalam tahanan, Giri juga merayu Samuri melalui Whatsapp yang intinya mengajak Samuri berbisnis jahe memasok ke pabrik Jamu Sido Muncul.

    "Pelaku pun mengirim pesan melalui WA kepada korban tentang bisnis jahe ini dan sambil berkata-kata untuk meyakinkan korban akan keuntungan yang diraih," kata dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (13/6/2017).

    Akhirnya, Samuri pun teperdaya dan berniat bekerja sama dengan Giri yang saat itu masih di Rutan. Samuri mulai mengirim uang kepada Giri sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 dengan total nilai Rp248,5 juta.

    "Jadi Samuri telah terlebih dahulu keluar dari Rutan. Kemudian keluar dari Rutan hendak bekerja sama dengan Giri berbisnis jahe," jelas dia.

    Giri yang masih menjadi warga binaan Bapas Madiun itu kemudian mengajukan cuti bersyarat mulai bulan April hingga Oktober 2017. Syaratnya Giri wajib laporan kepada Bapas Madiun.

    Selain menyerahkan uang, Samuri juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush berpelat nomor AE 1688 SS ke Giri. Alasannya mobil tersebut untuk kebutuhan pengurusan pembuatan perseroan terbatas (PT) di Jakarta.

    "Karena ajakan bisnis ini, korban pun masih memiliki tanggungan pembelian jahe dari pedagang yang saat ini terkumpul 60 ton jahe dengan nilai Rp240 juta," terang Suryo.

    Saat menerima uang Rp248,5 juta, Giri berujar kepada Samuri uang tersebut akan digunakan membeli mesin pencuci jahe, uang muka pembelian gudang di wilayah Babadan, Ponorogo, dan merenovasinya, serta mengurus pendirian PT. Ternyata semua itu tidak dilakukan, justru uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Sedangkan mobil yang diberikan Samuri untuk kepentingan bisnis digunakan untuk melarikan diri ke Serang, Banten. "Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," kata Suryo.

    Dari tangan Giri, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembar bukti setoran dengan jumlah Rp70 juta, 1 unit mobil Toyota Rush, ATM BCA, ATM BRI, dan barang bukti lainnya. Saat ini, Giri masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ponorogo.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.