Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp3,8 Miliar Digagalkan di Bandara Juanda

Upaya penyelundupan bibit lobster senilai Rp3,8 miliar berhasil digagalkan tim pengamanan Bandara Internasional Juanda, Senin (17/8/2020).

Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp3,8 Miliar Digagalkan di Bandara Juanda Penggagalan penyelundupan bibit lobster senilai Rp3,8 miliar di Bandara Juanda Sidoarjo. (Antara Jatim/Angkasa Pura I Juanda/IS)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Upaya penyelundupan bibit lobster senilai Rp3,8 miliar berhasil digagalkan tim pengamanan Bandara Internasional Juanda, Senin (17/8/2020). Bibit lobster sitaan itu diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk selanjutnya dilakukan pelepasliaran.

    Upaya itu terbongkar saat pelaku masuk ke area lobi bandara guna verifikasi dokumen penerbangan pukul 05.58 WIB. Pelaku berencana terbang menggunakan pesawat Lion Air JT-971 tujuan Bandara Hang Nadim Batam.

    Saat pelaku dan koper berwarna silver melewati area pemeriksaan keamanan, petugas mendapati citra X-Ray yang mencurigakan pada isi koper. Petugas lantas memeriksa secara manual isi koper itu sesuai prosedur.

    "Kecurigaan petugas terbukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan isi koper adalah bibit lobster yang dibungkus pakaian bekas tanpa disertai surat-surat resmi dari BKIPM," kata General Manager Bandara Internasional Juanda, Heru Prasetyo, seperti dilansir Antara, Selasa (18/8/2020).

    Pakar China Sebut Mutasi Virus Corona di Malaysia Wajar

    Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 39 kantong plastik dalam gulungan busa yang berisi total 38.252 ekor bibit lobster. Nilai bibit lobster itu ditaksir mencapai Rp3,8 miliar.

    "Penggagalan ini merupakan yang kedua kali selama Tahun 2020. Sebelumnya, pada Juli, tim pengamanan Bandara Juanda juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 32 kantong plastik berisi 3.915 bibit lobster," imbuh Heru.

    Kasi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Surabaya I, Sarwan menyampaikan pelaku pembawa bibit lobster adalah seorang pria asal Banyuwangi. Pria itu lantas diserahkan kepada PPNS BKIPM Surabaya I guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Sedangkan, bibit lobster sitaan itu diserahkan kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL). Selanjutnya, bibit akan dilepasliarkan di daerah konservasi habitat hidup lobster yang berada di daerah Gili Ketapang, Probolinggo.

    136 Napi Rutan Sumenep Terima Remisi HUT RI



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.