PERPAJAKAN PONOROGO : Nunggak Pajak Rp371 Juta, Pengusaha Pacitan Disandera

PERPAJAKAN PONOROGO : Nunggak Pajak Rp371 Juta, Pengusaha Pacitan Disandera Kepala Kantor Pajak Wilayah Ponorogo-Pacitan, Aristo Priyo Adi, memberikan keterangan kepada wartawan di Rutan Ponorogo, Jumat (9/12/2016) sore. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Perpajakan Ponorogo, pengusaha asal Pacitan disandera di Rutan karena menunggak pajak Rp371,28 juta.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pengusaha di bidang perdagangan dan distribusi pupuk asal Pacitan disandera di Rumah Tahanan Negara Ponorogo, Jumat (9/12/2016) sore.

    Pengusaha berinisial BW, 51, ini disandera karena menunggak pajak pada 2007 senilai Rp371,28 juta. Warga Jl. K.S. Tubun, Kelurahan Sumberharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, itu ditangkap Tim Direktorat Jenderal Pajak bersama tim Polda Jawa Timur di rumahnya, Kamis (8/12/2016).

    Kepala Kantor Pajak Wilayah Ponorogo-Pacitan, Aristo Priyo Adi, mengatakan sebelum menangkap BW, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan agar segera melunasi tunggakan pajak senilai Rp371,28 juta itu. Surat peringatan sudah dikirim dua kali, namun tidak ada tanggapan dari BW.

    "Untuk saat ini, BW dititipkan di Rumah Tahanan Ponorogo," kata dia Adi kepada wartawan di Rutan Ponorogo, Jumat (9/12/2016) sore.

    Penahanan BW ini, kata Adi, sudah sesuai aturan, yaitu Ditjen Pajak bisa menyandera penunggak pajak dengan nilai minimal Rp100 juta paling lama enam bulan. Jika yang bersangkutan belum bisa melunasi tunggakan pajak itu, masa penahanan akan diperpanjang enam bulan lagi.

    "Yang bersangkutan kami titipkan di Rutan ini bukan bagian dari penahanan, tetapi hanya penyanderaan," jelas dia.

    Lebih lanjut, Adi menuturkan BW bisa keluar dari Rutan bila melunasi seluruh tunggakan pajak tersebut. Namun, jika tidak bisa melunasi, dia akan tetap disandera di Rutan.

    Dia mengimbau para penunggak pajak segera melunasi tanggungan pajak yang belum dibayar. Pemerintah memberikan progran pengampunan hingga 31 Maret 2017.

    Mengenai tunggakan pajak di wilayah Ponorogo, Adi menyampaikan dalam lima tahun terakhir di Ponorogo mencapai Rp24 miliar. Penunggak pajak didominasi kalangan pengusaha.

    Kepala Pengelolaan Rutan Ponorogo, Sucipto, mengatakan BW akan ditempatkan di sel blok B1 dengan ukuran ruang tahanan 3 meter x 4 meter. Ruangan sel BW dipisahkan dengan penghuni Rutan lainnya karena BW bukan tahanan atau narapidana.

    Untuk fasilitas yang diterima BW di Rutan tetap sama dengan narapidana lainnya.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.