PHK JATIM : Pemkot Kediri Emoh Penuhi Pesangon Pekerja PD Pasar
PHK Jatim menerpa juga karyawan perusahaan daerah Kota Kediri yang selama ini dipekerjakan secara kontra.
Madiunpos.com, KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri menyatakan keberatan atas tuntutan pesangon Rp20 juta dari mantan pekerja Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kediri, Jatim. Para pekerja itu sebelumnya dipekerjakan secara kontrak lalu di-PHK secara sepihak.
"PD Pasar dari catatan audit masih rugi dan belum bisa memberikan kontribusi ke pendapatan daerah, sehingga dari manajemen belum bisa memberikannya karena kondisi keuangan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Kamis (10/9/2015).
Ia mengatakan, mantan pekerja PD Pasar Kota Kediri menuntut pemberian pesangon senilai Rp20 juta/orang. Pemerintah daerah yang sebelumnya mempekerjakan buruh secara kontrak lalu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak itu menilai uang pesangon yang dituntutkan sangat besar.
PD Pasar Kediri, kata dia, sudah memberikan tawaran untuk memberikan pesangon bagi mantan pekerja kontrak tersebut 1 bulan gaji namun ditolak. Akibat penolakan itu, lanjut dia, hingga kini belum ada titik temu di antara direksi dengan mantan pekerja di perusahaan daerah itu.
Manajemen PD Pasar Kediri, lanjut Apip Permana, saat ini masih melakukan musyawarah untuk membahas ulang rencana pertemuan selanjutnya. Ia mengatakan, dari pertemuan dua kali yang sudah dilakukan, masih belum menemui titik temu sehingga pertemuan ulang dijadwalkan pekan depan, Rabu (16/9/2015).
Tak Akan Ditutup
Disinggung tentang kemungkinan pembubaran PD Pasar Kota Kediri, karena sejak diberikan SK Wali Kota pada 2009, sampai sekarang ternyata belum bisa memberikan kontribusi ke pendapatan daerah, Apip mengatakan hal itu tidak akan dilakukan. "Malah nanti kami akan bangun lagi, makanya sistem diperbaiki dan tidak akan dibubarkan," katanya.
PD Pasar Kota Kediri, Jatim melakukan PHK terhadap sekitar 40 orang pekerjanya, 30 Agustus 2015 lalu. Mereka mayoritas merupakan tenaga kontrak yang menempati berbagai posisi salah satunya staf kantor.
Para pekerja itu protes karena merasa di-PHK sepihak. Mereka mengadukan masalah itu ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Kediri. Mereka bahkan sempat berunjuk rasa ke Balai Kota Kediri.
Mereka meminta agar diberi pesangon mengingat masa kerja mereka cukup lama, berkisar empat hingga delapan tahun. Dengan status sebagai tenaga kontrak, selama ini, mereka mendapatkan honor antara Rp400.000/bulan sampai Rp800.000/bulan.
Sementara itu, manajemen PD Pasar Kediri, menyebut ada kebocoran pendapatan, sehingga selama ini perusahaan daerah itu terus merugi. Hal itu memicu kebijakan dari perusahaan untuk efisiensi, dengan mengurangi tenaga kerja.
Â
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Dampak Covid-19, Sedikitnya 44.738 Warga Jatim Di-PHK dan Dirumahkan
- Gelombang PHK Mulai Bergulir di Jatim, Perhotelan Paling Terdampak
- PHK JATIM : PHK Pekerja Industri Rokok di Malang Berlanjut
- PHK JATIM : Buruh Retjo Pentung Diganjar Kompensasi Rp1 Miliar
- PHK JATIM : Melonjak, PHK Tenaga Kerja Malang Capai 2.000 Orang
- PHK JATIM : Sektor Perhotelan Berpotensi Kurangi Tenaga Kerja
- PHK JATIM : Minimalisasi PHK, Jatim Perkuat Lembaga Tripartit
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.