PHK JATIM : 5 Buruh Di-PHK Sepihak, Ratusan Buruh Malang Mogok Kerja

PHK JATIM : 5 Buruh Di-PHK Sepihak, Ratusan Buruh Malang Mogok Kerja Ilustrasi demonstrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

    PHK Jatim memicu mogok kerja buruh percetakan PT Surya Sentra Sarana Singosari.

    Madiunpos.com, MALANG — Ratusan buruh PT Surya Sentra Sarana Singosari, Kabupaten Malang, Jatim yang bergerak di bidang percetakan melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes atas keputusan perusahaan tersebut yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima orang buruh kontrak. Para buruh kontrak yang di PHK tersebut rata-rata telah bekerja selama lima tahun lebih.

    "Kami memprotes keputusan perusahaan yang mem-PHK lima buruh kontrak atau yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, kami juga menuntut adanya perubahan status bagi 21 buruh kontrak menjadi buruh tetap," kata koordinator buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Faizin Salam. di sela-sela aksi menolak PHK itu di Malang, Jatim, Kamis (10/9/2015).

    Dengan mengendarai sepeda motor, sekitar 120 buruh PT Surya Sentra Sarana yang tergabung dalam SBSI itu mendatangi Pendapa Kabupaten Malang di Jl. K.H. Agus Salim, Kota Malang, Jatim. Ratusan buruh itu mengadukan PHK sepihak itu kepada pemerintah setelah sebelumnya menggelar aksi dengan berorasi di kawasan pabrik.

    Langgar UU Ketenagakerjaan
    Koordinator SPBI Malang Raya itu menuntut konsistensi dan keberpihakan pemerintah dalam menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya Pasal 59 ayat (7) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Selain memprotes manajemen perusahaan yang melakukan PHK sepihak, kami juga memrotes Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang yang tak tegas dengan perusahaan atas PHK sepihak itu," katanya.

    Selain berorasi dan membentangkan spanduk, para buruh tersebut juga menyebarkan pamflet yang berisi empat tuntutan, yakni memperkerjakan lagi lima pekerja yang sudah di-PHK secara sepihak, mengubah status 16 pekerja kontrak menjadi pekerja tetap, menuntut Bupati Malang memberi perlindungan kepada pekerja, serta menuntut pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan penetapan perubahan status pekerja kerja kontrak menjadi pekerja tetap.

    Korban kesewenang-wenangan
    Menanggapi aksi ratusan buruh tersebut Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang menyatakan kesiapan memediasi perselisihan yang terjadi antara manajemen PT Surya Sentra Sarana dengan para pekerjanya. Perselisihan antara manajemen PT Surya Sentra Sarana dengan buruh itu diakui terjadi akibat kesewenang-wenangan manajemenen.

    Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Malang, Jatim, Achmad Rukmiyanto berjanji segera mengusut perselisihan yang dipicu PHK sepihak oleh PT Surya Sentra Sarana Singosari itu. "Kami akan lihat lagi data yang ada, masalahnya atau prosesnya, kami siap mediasi masalah ini. Masalah seperti ini memang sudah sering terjadi, saat ini sudah ada tujuh  masalah yansuk ke meja kami terkait perselisihan hak antara perusahaan dengan pekerjanya," ujarnya.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.