PILKADA 2018 : KPU Tulungagung Alokasikan Rp992 Juta untuk Sediakan APK

PILKADA 2018 : KPU Tulungagung Alokasikan Rp992 Juta untuk Sediakan APK Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

    Pilkada 2018, KPU Tulungagung menganggarkan dana untuk bikin APK.

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Anggaran senilai Rp992 juta dialokasi untuk penyediaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pasangan calon bupati-cawabup Tulungagung.

    "Besaran anggaran ini disesuaikan dengan kebutuhan selama masa kampanye," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung Victor Febrihandoko di Tulungagung, Kamis (8/2/2018).

    Khusus untuk alat peraga kampanye, kata Viktor, alokasi anggaran dipatok sebesar Rp240 juta. Sedangkan untuk bahan kampanye dijatah lebih besar, yakni Rp752 juta yang dibagi untuk masing-masing pasangan calon.

    "Dana itu nantinya akan digunakan untuk penyedian APK meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Sedangkan untuk pengadaan BK di antaranya pamflet dan brosur," kata Viktor selaku Koordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Tulungagung.

    Sesuai ketentuan, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada difasilitasi KPU karena penganggaran APK ini berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup.

    Namun bukan berarti semua APK ditanggung KPU. Penjelasan Viktor, yang dikelola dengan anggaran KPU hanya sebagian, itupun jumlahnya dibatasi sesuai dengan jumlah pasangan calon.

    Rencananya, semua alat peraga kampanye akan didistribusikan kepada tim pasangan calon yang nantinya ditetapkan, agar dipasang di setiap desa, kecamatan dan wilayah kota.

    Masing-masing pasangan calon juga akan mendapatkan lima baliho, dua puluh umbul-umbul/vertikal banner per kecamatan dan dua spanduk per desa.

    Menurut Komisioner sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Tulungagung, Suyitno Arman, nantinya untuk APK baliho akan dipasang di tingkat kabupaten, umbul-umbul/vertikal banner dipasang di kecamatan dan spanduk di setiap desa.

    "Kalau lokasi pemasangan APK, KPU akan berkoordinasi dengan tim pasangan calon guna menentukan titik pemasangan, apabila ada kerusakan ditanggung sendiri oleh calon," kata Arman.

    Arman menambahkan, APK itu dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang paslon sehingga dengan pemasangan itu diharapkan masyarakat bisa mengetahui tentang data diri para pasangan calon.

    Apabila APK yang disediakan oleh KPU dirasa kurang oleh paslon, maka paslon boleh menambah APK sebanyak 150 persen dari jumlah yang disediakan oleh KPU, sedangkan untuk penambahan BK sebanyak 100 persen dari jumlah KK.

    Dan penambahan itu, dibiayai oleh masing-masing pasangan calon.

    "Jadi dengan adanya APK, maka warga masyarakat bisa lebih mengetahui siapa calon bupati dan wakil bupati yang mengikuti Pilkada 2018," kata Arman.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.