Polisi Gagalkan Pengiriman 178,5 Kg Daging Glonggongan ke Ponorogo

Polisi Gagalkan Pengiriman 178,5 Kg Daging Glonggongan ke Ponorogo Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, membuka lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan daging glonggongan di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/5/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Aparat polisi menangkap pria yang membawa daging glonggongan yang siap jual di Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Aparat Polres Ponorogo menangkap seorang pria yang membawa daging glonggongan sebanyak 178,5 kg. Daging glonggongan itu hendak dikirim ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Ponorogo.

Pria yang ditangkap polisi itu bernama Aris Prasetyo, 48, warga RT 012/RW 003, Dukuh Sumberejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan Aris Prasetyo merupakan sopir pikap berpelat nomor AE 9341 NB yang mengangkut daging sapi glonggongan itu.

Penangkapan Aris ini bermula dari aduan masyarakat mengenai di wilayah Desa Setono, Kecamatan Jenangan, ada orang yang membawa daging sapi yang diduga glonggongan diangkut menggunakan pikap. Atas dasar laporan itu, polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut.

Selanjutnya, pada Senin (29/5/2017) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menangkap pelaku yang mengemudikan pikap berisi daging glonggongan di Jl. Ki Ageng Mirah, Desa Setono, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

Daging glonggongan yang ada di pikap terdiri dari 132 kg daging, 19 kg bagian iga, 8 kg gajih, 15 kg berupa balungan, dan lainnya berupa tetelan. Daging tersebut ditaruh di lemari pendingin dan diangkut menggunakan pikap.

"Keterangan dari Aris, daging itu milik seorang pria berinisial S, warga Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupateb Magetan. Jadi Aris ini hanya sebagai pengantar daging ke pasar tradisional di Ponorogo," jelas dia.

Atas temuan itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Ponorogo untuk mengecek kandungan daging sapi tersebut. Dari hasil pengecekan, daging sapi tersebut memiliki kandungan air di atas normal dan bentuk jantung sapi membengkak.

"Saat ini barang bukti berupa daging dan pikap, buku catatan penjualan daging, nota pesanan daging, satu unit timbangan duduk disita petugas di Mapolres Ponorogo," jelas dia.

Dari keterangan Aris, pria berinisial S yang memiliki daging itu merupakan seorang pedagang sapi sekaligus jagal di rumah pemotongan hewan (RPH) miliknya. Daging tersebut selama ini dijual di pasar tradisional di Ponorogo dan Madiun.

Untuk Aris, kata dia, statusnya hanya saksi dan saat ini tidak ditahan. Sedangkan untuk pelaku S merupakan warga Magetan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat Polres Magetan.



Editor : Rohmah Ermawati

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.