Polisi Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu

Kasus peredaran uang palsu berkat adanya laporan dari pemilik toko di Gresik.

Polisi Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Ilustrasi Foto Penangkapan (Liputan6.com/iStockphoto)

    Madiunpos.com, GRESIK -- Anggota Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur mengungkap sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi antarprovinsi.

    Terungkapnya kasus ini usai menerima laporan dari warga dan diketahui sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp200 juta sejak 2019 di Jawa Tengah dan Jakarta.

    Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menuturkan, terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu itu berawal kejadian di sebuah toko di Kecamatan Driyorejo. Pemilik toko Akhmad, pada Rabu (10/6/2020) mendapati seseorang yang berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100.000 palsu.

    Wanita Ini Nekat Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Srengat Blitar

    "Kemudian Akhmad melaporkan ke kepolisian setempat dan kami melakukan pengejaran terhadap orang tersebut. Berhasil menangkap pelaku atas nama AAS," ujar dia kepada wartawan di Gresik, Selasa (16/6/2020).

    Dari pelaku itu, polisi mengembangkan kasus uang palsu itu dan menangkap pelaku lain, berinisial ES. Pelaku merupakan ayah dari AAS ketika berada di Kecamatan Balungbendo, Sidoarjo.

    UANG PALSU : 10 Bulan, 4.800 Lembar Upal Beredar di Kediri

    "Kami kemudian melakukan penggeledahan di lokasi pelaku ini dan mendapati uang sebesar Rp13 juta dengan pecahan RP100.000," ujar Arief.

    Dibuat Sendiri

    Usai menemukan uang palsu belasan juta, Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap ES. Diketahui pelaku membeli uang palsu itu dari tersangka lain, MNA yang berada di Madiun, Jatim.

    Waduh! 175 Tenaga Kesehatan di Jatim Positif Covid-19

    "Di lokasi MN, kami juga mendapati barang bukti uang palsu sebesar Rp14 juta dan terus kami tracking ternyata mereka memesan uang palsu dari tersangka lain bernama CW di Kabupaten Kediri," katanya.

    Sementara dari keterangan pelaku CW, uang palsu tersebut dibuat sendiri dengan menggunakan alat seperti printer, sablon, kertas coklat, dan logo cetakan uang.

    Warga Madiun Protes Gara-Gara Makam Keluarganya Dijadikan Jalan

    "Kami meringkus total empat tersangka dengan barang bukti uang palsu yang belum beredar sebanyak Rp58 juta, ditambah alat pembuat uang palsu tersebut," kata AKBP Arief Fitrianto.

    Arief mengatakan empat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 Ayat (3) JO Pasal 26 Ayat (3) Atau Pasal 36 Ayat (2) JO Pasal 26 Ayat (2) Atau Pasal 36 Ayat (1) JO Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 7 Thn 2011 Tentang Mata Uang dan /Atau Pasal 244 KUHP Atau 245 KUHP.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.