Polisi Kantongi Nama Penggagas Pasar Muamalah Madiun
Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota masih menyelidiki terkait rencana pendirian pasar muamalah di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota masih menyelidiki terkait rencana pendirian pasar muamalah di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang merupakan penggagas pasar muamalah di Desa Teguhan itu.
Kepala Polres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait keberadaan pasar muamalah di wilayah Madiun sejak pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan ada indikasi Madiun menjadi salah satu pendirian pasar muamalah. Pasar tersebut rencananya dibangun di Desa Teguhan.
Dalam pasar muamalah tersebut akan menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat tukar transaksi.
Pendirian Pasar Muamalah di Madiun Belum Kantongi Izin
“Sejak [Zaim Saidi] ditetapkannya jadi tersangka, kegiatan di sana sudah berhenti. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata sudah tidak ada aktivitas di sana,” jelas dia, Jumat (5/2/2021) sore.
Dewa menuturkan pihak kepolisian telah mengantongi beberapa nama terkait penggagas pasar muamalah tersebut. Pihaknya akan melakukan pendalaman terkait tujuan pembangunan pasar tersebut.
Sejauh ini, pendirian pasar muamalah di Desa Teguhan memang baru sebatas rencana. Secara fisik, bangunan pasar belum ada. Tetapi, ia menegaskan pembangunan pasar tersebut akan dilakukan.
“Untuk sementara masih kita dalami, dilakukan penyelidikan sampai dengan ada dugaan pidana atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewa menegaskan sejauh ini belum ada unsur pidana dalam kegiatan di Desa Teguhan. Meski demikian, polisi akan terus memantau kegiatan di lokasi yang rencananya dibangun pasar muamalah itu.
Kebijakan One Gate System Dikritik, Bupati Madiun : Jangan Suuzan
“Belum ada perbuatan pidananya. Karena memang belum ada transaksi [menggunakan dinar dan dirham],” ungkap dia.
asar muamalah yang transaksi jual belinya menggunakan uang dinar/dirham akan dibangun di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Isu pembangunan pasar muamalah ini sudah santer diperbincangkan masyarakat setempat sejak akhir 2020.
Perangkat Desa Teguhan, Almaun, membenarkan memang ada rencana pembangunan pasar muamalah di wilayah RT 020/RW 005, Desa Teguhan. Namun, pihaknya belum tahu secara persis konsep pasar tersebut.
Dia menuturkan tanah tersebut dibeli dari warga Desa Teguhan bernama Slamet. Sedangkan pembeli tanah seluas 1.500 meter persegi itu bernama Dedi, warga Kota Madiun.
"Ada rencana mau dibuat pasar. Tapi masyarakat belum tahu pasarnya nanti seperti apa. Tapi kabar yang beredar pasar yang dibangun pasar muamalah," kata dia saat ditemui di Balai Desa Teguhan, Jumat (5/2/2021).
Maun menuturkan rencananya pasar muamalah ini akan menggunakan dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual dan beli. Meski demikian, ada juga isu yang menyebut alat transaksi jual beli boleh menggunakan uang rupiah dan barter dengan barang.
Karena terjadi pro dan kontra di masyarakat terkait rencana pendirian pasar muamalah itu, lanjut dia, pihak penggagas pasar tersebut pun sempat mensosialisasikan kepada masyarakat setempat. Sosialisasi pendirian pasar muamalah itu dilakukan sekitar November tahun lalu.
Dalam forum itu diketahui bahwa penggagas pasar akan membangun pasar muamalah yang transaksinya menggunakan dirham dan dinar. Sejak itu, masyarakat menyatakatan keberatan terkait pendirian pasar tersebut.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.