Ponorogo Berlakukan PPKM, Ada Belasan Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari.

Ponorogo Berlakukan PPKM, Ada Belasan Aturan yang Perlu Diketahui Masyarakat Bupati Ponorogo, Ipong mUchlissoni. (ponorogokab.go.id)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari. Pembatasan aktivitas masyarakat ini akan dimulai pada Sabtu (23/1/2021).

    Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan Kabupaten Ponorogo akan melaksanakan PPKM setelah ditetapkan sebagai zona merah persebaran virus corona. Hal ini mengingat jumlah kasus di Ponorogo meningkat tajam dalam beberapa waktu terakhir.

    “Kita sudah lakukan koordinasi dengan provinsi dan hasilnya daerah diberi kewenangan untuk mengambil kebijakan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

    Agus menyampaikan pemkab akan memberlakukan jam malam bagi toko, tempat hiburan malam, kafe, restoran, dan PKL. Selain itu, lampu penerangan jalan akan dimatikan.

    “CFD nanti juga ditutup sementara, semua nanti akan kami evaluasi kalau zona sudah menjadi oranye, semoga kasus Covid-19 segera turun dan terkendali,” jelasnya.

    Ada beberapa kebijakan yang diterapkan selama masa PPKM, yaitu :

    1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan work from officesebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Bagi tempat kerja yang bersifat pelayanan dengan mengurangi jam layanan operasioinal minimal selama satu jam.
    2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online
    3. Melakukan pembatasan jumlah pengunjung dan jam kegiatan operasional terhadap kafe, resto, dan/atau sejenisnya yaitu maksimal 25% dari kapasitas tempat dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
    4. Melakukan pembatasan jam kegiatan operasional terhadap pertokoan (kecuali barang penunjang kesehatan), swalayan, toko modern dan PKL di seputaran aloon-aloon dan sepanjang jalan di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo sampai dengan pukul 20.00 WIB.
    5. Pelaksanaan kegiatan terkait kebudayaan atau kegiatan lain yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan) dilarang, kecuali untuk hajatan atau resepsi pernikahan yang dilaksanakan pada hri Sabtu dan Minggu (23-24 Januari 2021) dan acara akad nikah diperbolehkan dengan ketentuan jumlah personel yang terlibat paling banyak 20 orang.
    6. Seluruh destinasi wisata ditutup, termasuk kolam renang dan wisata air.
    7. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasi samapi dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
    8. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
    9. Mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesahatan secara ketat.
    10. Melarang pelaksanaan kegiatan car free day.
    11. Melarang bisokop untuk beroperasi.
    12. Menerapkan pengaturan jam malam di seluruh wilayah Ponorogo dimulai pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB dan akan dilakukan pemadaman PJU di sepanjang jalan protokol dalam kota.


    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.